KOTA CIREBON, (FC).- Pitra Romadoni Nasution pengacara korban pembunuhan Alm. Eky dan Vina menyambut baik putusan Peninjauan Kembali (PK) yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada, Senin (16/12).
PK yang telah diputuskan oleh Hakim Agung tersebut adalah putusan yang objektif dan telah mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang telah meninggal dunia.
Seluruh Tim Pengacara Iptu Rudiana, beserta keluarganya mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah bersusah payah memperjuangkan keadilan bagi korban.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah menunjukkan ke-Agungannya dalam memberikan keadilan kepada para korban pembunuhan atas perkara tersebut,” Rabu (18/12).
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada pihak lainnya yang dinilai bekerja keras mengungkap kasus yang menonjol tersebut.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia yang telah bersusah payah dalam mengungkap kasus tersebut,” katanya.
“Tak lupa juga kami ucapan terimakasih kami kepada Kejaksaan Republik Indonesia selaku Pengacara Negara yang telah memperjuangkan keadilan bagi korban yang telah meninggal dunia dimuka persidangan, mulai tingkat pertama sampai kepada tingkat akhir Peninjauan Kembali, serta kepada seluruh masyarakat indonesia yang pro pada kebenaran dan fakta persidangan,” tambahnya.
Pitra menyarankan, DPN Peradi segera merenung karena telah mengorbankan kurang lebih 70 ribu anggotanya dari Sabang sampai Merauke akibat kekalahan tersebut.
“Semestinya organisasi advokat tidak boleh dikorbankan karena tempatnya bernaung beberapa advokat sehingga dampak kekalahan tersebut bukan hanya kepada pengurus organisasi advokat, akan tetapi berdampak kepada seluruh anggotanya yang telah bernaung di keroganisasi tersebut. Karena salah mengambil keputusan dengan membawa nama Peradi,” tuturnya.
Ia menambahkan, Perhakhi (Perkumpulan Penasihat & Konsultan Hukum Indonesia) telah menunjukkan dedikasi dan kualitasnya dengan berhasil memenangkan kasus tersebut.
“Perjuangan tersebut tak luput dari kerja keras seluruh pengurus dan anggota PERHAKHI yang telah berjuang dan bersusah payah memberikan waktu, tenaga dan pikirannya dalam melakukan pembelaan-pembelaan atas kasus Vina Cirebon,” terangnya.
Atas ditolaknya putusan PK tersebut, Pitra menyarankan agar para terpidana segera insyaf dan bertaubat kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Semestinya mereka menyadari tanda-tanda kekuasaan Tuhan dalam kasus tersebut sudah terlihat dimana meninggalnya pemimpin padepokan yang memimpin sumpah pocong Saka Tatal, dan meninggalnya Abi Mantan Napi yang memberikan kesaksian tidak benar terhadap korban yang telah meninggal dunia tersebut, itu semua adalah pertanda Tuhan marah dengan kebohongan-kebohongan,” pungkasnya. (Frans)
Discussion about this post