KAB. CIREBON, (FC).- Pemkab Kabupaten Cirebon memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024 dengan mengelar seminar di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung, Rabu (18/12).
Pada kegiatan ini, yang menjadi narasumber adalah langsung perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya mengatakan, berdasarkan hasil berbagai lembaga survey tahun 2022 hingga 2024, diketahui bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada tahun 2022 IPK Indonesia adalah 34 dari skala 100, berada di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvey.
Sementara pada tahun 2023 IPK masih sama yaitu 34 dari skala 100, namun secara peringkat turun di ranking 115 dari 180 negara yang disurvey.
“Indeks persepsi antikorupsi (IPAK) pada tahun 2023 adalah 3,92 dari target nasional/RPJMN 4,09. Sedangkan pada tahun 2024 di angka 3,85 dari target nasional/RPJMN 4,14,” katanya.
Sedangkan, kata Wahyu, untuk SPI Pemerintah Kabupaten Cirebon pada tahun 2022 di angka 64,98 dari skala 100. Tahun 2023 diangka 67,69 dari skala 100, naik 2,71 poin dari tahun sebelumnya, dan menempati peringkat 26 dari 28 kabupaten/kota/provinsi se Jawa Barat.
Sementara untuk Indeks monitoring center for prevention (MCP) KPK pada tahun 2023 nilai MCP, 89 dari skala 100. Pada tahun 2024 sampai dengan tanggal 10 Desember mencapai 83 dari skala 100.
“Mencermati angka-angka di atas menandakan bahwa meskipun berbagai upaya telah dilakukan, namun hasilnya belum dapat memenuhi harapan sesuai target yang telah ditetapkan. Diperlukan usaha yang jauh lebih keras lagi dari berbagai pihak untuk menaikkan nilai-nilai di atas,” katanya.
Wahyu menjelaskan, dalam strategi pemberantasan korupsi, pasti mengenal adanya trisula pemberantasan korupsi, yang mencakup beberapa hal yaitu, pendidikan (education).
Pendidikan antikorupsi dilakukan pada semua lapisan usia, semua kelompok masyarakat yang bertujuan agar orang tidak mau korupsi. Selain itu, membangun nilai integritas pada setiap individu.
Pencegahan (prevention). Upaya pencegahan dilakukan agar orang tidak bisa lagi melakukan korupsi, dengan perbaikan sistem, menerapkan digitalisasi pada semua bidang penyelenggaraan pemerintahan dan juga adanya regulasi/SOP yang dapat mencegah orang melakukan korupsi.
Selanjutnya, penegakan hukum (law enforcement). Dimana penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu dilakukan oleh aparat penegak hukum, serta pemberian hukuman yang sebanding dengan tingkat kesalahan yang diperbuat.
“Pemerintah Kabupaten Cirebon telah melakukan langkah nyata dalam upaya pemberantasan korupsi sesuai kewenangannya, yaitu melalui pendidikan dan pencegahan korupsi, di antaranya Inspektorat melalui para penyuluh antikorupsi (PAKSI) telah melakukan sosialisasi dan penyuluhan antikorupsi kepada ASN di seluruh perangkat daerah, kuwu dan perangkat desa bahkan masyarakat umum,” katanya.
Menurut Wahyu, dalam hal pencegahan korupsi Pemerintah Kabupaten Cirebon telah banyak menggunakan sistem digitalisasi penyelenggaraan pemerintahan dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
“Beberapa sistem yang sudah diimplementasikan misalnya SIPD, E-perencanaan, E-pengawasan, E-katalog lokal, SPSE, dan lain-lain. Di tingkat desa sudah digunakan Siskeudes dalam pengelolaan keuangan serta Inspektorat juga telah menggunakan Siswaskeudes untuk melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa berbasis elektronik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Wahyu, Inspektorat juga telah mengawal pelaksanaan pencegahan korupsi melalui MCP KPK dengan delapan area intervensi yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa (PBJ), manajemen ASN, pelayanan publik, pengawasan APIP, pengelolaan BMD dan juga optimalisasi pajak daerah.
“Untuk itu, kami sampaikan apresiasi kepada Inspektorat atas upaya-upaya yang telah dilakukan tanpa kenal lelah dan semoga ke depan akan terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN,” katanya. (Ghofar)
Discussion about this post