KOTA CIREBON,(FC). – Pelanggaran ketertiban umum di Kota Cirebon selama tahun 2024 didominasi oleh kasus minuman beralkohol. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Satpol PP Kota Cirebon.
Selain penindakan secara hukum, untuk menurunkan angka tingginya pelanggan terkait mihol petugas melakukan tindakan pencegahan atau antisipasi diantaranya adalah dengan pendekatan persuasif dan edukasi kepada masyarakat.
Kasatpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, hingga November 2024 sebanyak 9.205 kasus pelanggaran. Dari jumlah tersebut pelanggaran mihol sekitar 964 kasus.
“Tahun 2024 pelanggaran mihol merupakan kasus terbanyak sekitar 964 kasus,” katanya, Rabu (18/12).
Kasus yang melibatkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT), menurut data juga menunjukkan angka yang perlu diperhatikan.
“Tingginya angka pelanggaran ini menjadi motivasi kami sekaligus peluang untuk meningkatkan kesadaran kepada masyarakat,” imbuhnya.
Ia juga memaparkan pelanggaran Trantibum lainnya, seperti asusila 67 kasus, penertiban pedagang kaki lima 83 kasus, hingga pelanggaran oleh anak sekolah 37 kasus.
“Walaupun pelanggaran cukup tinggi pengenaan denda bukan yang utama, yang penting adalah pendekatan strategi kepada masyarakat,” pungkasnya. (Frans)
Discussion about this post