Selain itu, juga wajib menerapkan proses karantina mandiri selama 14 hari pasca kedatangan dan melapor untuk diawasi petugas kesehatan.
“Tindakan-tindakan lebih ketat akan dilakukan, jika isolasi mandiri dirasa tidak efektif,” ujar Sekda.
Sekda Dian menegaskan, Pemda Kuningan juga tetap akan mengantisipasi gelombang kedatangan warga Kuningan dari perantauan akibat PSBB DKI Jakarta, seperti pengetatan pendataan dan pemantauan setiap orang yang masuk ke wilayah Kuningan.
“Kepada Camat dan Kepala Desa untuk menerapkan kembali sistem pemantauan seperti saat awal pandemi Covid-19. Tidak masalah jika ada penjagaan lagi di desa-desa, karena itu untuk memudahkan penelusuran jika ada kasus positif,” jelas Dian. (Ali)












































































































Discussion about this post