KUNINGAN, (FC).- Dalam upaya penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat Kabupaten Kuningan, Satuan Tugas Operasi (Satgasops) Yustisi yang terdiri dari gabungan TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan mulai melaksanakan tugas berupa teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum dan pasar.
Pelepasan Satgasops Yustisi ini langsung dilakukan Wakil Bupati Kuningan, H. M Ridho Suganda, didampingi Wakapolres Kuningan dan Kasdim Kodim 0615/Kuningan di halaman Setda Kabupaten Kuningan, Selasa (15/9).
Dalam kesempatan tersebut, Wabup menyampaikan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Kuningan.
Operasi tersebut dilaksanakan sesuai Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Tujuannya agar seluruh masyarakat di Kabupaten Kuningan dapat mematuhi rotokol kesehatan guna pencegahan penularan Covid-19,” kata Wabup.












































































































Discussion about this post