KAB. CIREBON, (FC).- Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Galian C di Blok Curug Dengkak Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, Selasa (17/6).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, Forkopimda melakukan sidak ke salah satu tambang milik CV Aden, di Desa Cipanas. Benar saja, setelah dicek, ternyata perizinannya belum lengkap.
“Setelah kita cek, perizinannya belum lengkap. Sehingga perusahaan tersebut belum diperkenankan melakukan penambangan,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
Setelah ini, lanjut Sumarni, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aktivitas tambang ini.
“Kami sudah lalukan ambil tindakan tegas, yaitu dengan membentangkan garis police line, mulai dari pintu masuk dan alat beratnya,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon, Imron mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon untuk taat dan tidak dulu melakukan proses penambangan, apalagi setelah dilakukan sidak, ternyata di Desa Cipanas ini masih ada aktivitas penambangan, bahkan tanpa izin.
“Kami berharap seluruh masyarakat berhenti untuk menambang, hal itu untuk menjaga ketertiban juga menjaga alam yang ada di Kabupaten Cirebon,” kata Imron.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman mengatakan, pihaknya bersama Forkopimda bersama-sama mengidentifikasi mana saja tambang yang ilegal dan legal di Kabupaten Cirebon.
Tentunya kedepan pihaknya bersama kapolres akan melakukan penegakan hukum terkait tambang ilegal.
“Kita juga selaku pemerintah daerah akan mengkaji dan melakukan pembinaan serta pendampingan dan pengawasan terhadap tambang-tambang yang ada di Kabupaten Cirebon agar tidak terjadi lagi peristiwa seperri di gunung kuda,” kata Wabup Jigus sapaan akrabnya. (Ghofar)














































































































Discussion about this post