Oleh: Ratnaningsih
Guru Widasari Indramayu
Membahas tentang Bahasa Indonesia Penutur Asing (BIPA) adalah membicarakan peran dan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Bahasa Indonesia menjadi bahasa asing bagi penutur asing. Maksudnya, bahasa Indonesia yang bukan lagi sebagai bahasa persatuan di wilayah Indonesia, atau bahasa negara di Indonesia, melainkan telah menjadi bahasa resmi dalam forum-forum internasional.
BIPA tidak hanya diajarkan kepada penutur asing tetapi esensi pemertahanan peran bahasa Indonesia itu sendiri juga menjadi hal yang wajib digarap.
Beberapa hari lalu, kita baru saja memperingati Bulan Bahasa. Yakni, kelahiran bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dalam peristiwa Sumpah Pemuda.
Banyak gayutan dari peringatan tersebut dengan kegiatan-kegiatan seminar ataupun hal-hal yang berkaitan dengan kebahasaan. Penyelenggaraan-penyelenggaraan seminar daring maupun konferensi dilakukan dengan berskala nasional maupun internasional.
Tema-tema yang disuguhkan juga sangat apik dan menarik. Pembicaranya pun banyak dari berbagai negara. Hampir delapan bulan belakangan, segala kegiatan yang bersifat peringatan hari besar nasional dilakukan secara daring. Perguruan tinggi, sekolah, ataupun instansi pemerintah banyak menyelenggarakan seminar daring dan tentu tak sedikit pula yang melabelkan dengan standar internasional.
Lantas dibuatlah grup-grup pada aplikasi WhatsApp atau telegram untuk berkomunikasi dengan para peserta. Sungguh miris ketika banyak dijumpai informasi dan kegiatannya menggunakan bahasa Inggris.
Lebih unik lagi, mereka menggunakan bahasa Inggris untuk menyampaikan tema-tema tentang bahasa dan budaya Indonesia. Oh, lantas adakah yang salah dengan menggunakan bahasa Inggris? Bagaimana cara kita menghormati peserta asing?
Bagaimana jika label seminar tersebut bertuliskan internasional? Pertanyaan-pertanyaan yang menarik, yang barangkali sudah lama menjadi buah bibir. Tentang sebuah eksistensi dengan kemayoritasan penutur yang seharusnya, namun justru menjadi minoritas dalam kenyataannya.
Forum Internasional
Pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2019 Pasal 27 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia jelas disebutkan. Pertama, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.
Kedua, forum yang bersifat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan forum yang berskala antardaerah dan berdampak nasional.
Ketiga, forum yang bersifat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan forum yang berskala antarbangsa, berdampak internasional, dan diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau masyarakat, baik dengan dukungan maupun tanpa dukungan pihak asing.
Keempat, dalam forum yang bersifat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat 3, warga negara asing dapat menggunakan bahasa asing dan penyelenggara wajib menyediakan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
Kelima, dalam forum yang bersifat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat 3, penyelenggara wajib menyediakan terjemahan bahasa Indonesia ke dalam bahasa asing.
Menilik ayat 3, 4, dan 5 mengenai forum ilmiah internasional, banyak yang kemudian salah kaprah. Penyelenggara Indonesia seharusnya tetap menggunakan bahasa Indonesia, dan apabila ada peserta asing maka dapat menyediakan terjemahan dalam bahasa asing (Inggris/lainnya). Bukan sebaliknya.
Banyak penyelenggara yang menggunakan bahasa asing (Inggris/lainnya) sedangkan peserta dari Indonesia harus menerjemahkan sendiri ke dalam bahasa Indonesia. Inilah permulaan fenomena Bahasa Indonesia akan menjadi bahasa tiri di negeri sendiri. Bahasa Indonesia akan musnah jika lambat laun banyak yang melabelkan diri (instansi atau perguruan tinggi) pada ranah internasional namun mengontaminasinya dengan bahasanya juga.
Kalau di luar negeri kita sudah menyesuaikan dengan bahasa mereka (asing), mengapa di negeri sendiri kita tidak meminta mereka untuk menyesuaikan dengan bahasa kita? Bukankah ada pepatah, Lain ladang lain belalang, Lain lubuk lain ikannya? Justru ini akan menjadi penghormatan bagi peserta asing untuk turut serta berkomunikasi dan mempelajari bahasa Indonesia (BIPA) saat mengikuti konferensi di Indonesia.
















































































































Discussion about this post