KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah Kota Cirebon melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) masih mengkaji usulan relaksasi pajak hotel yang diajukan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Cirebon.
Kepala BKD Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari PHRI terkait usulan tersebut. Dalam waktu dekat diharapkan kebijakan relaksasi pajak tersebut dapat ditetapkan.
Agus mengatakan, pihaknya saat ini belum bisa menghitung berapa besar prosentase penurunan penerimaan pajak daerah dari target akibat dampak COVID-19 ini. Hal itu mengingat jatuh tempo pembayaran pajak daerah tiap tanggal 15, sehingga belum bisa dilakukan penghitungan.
Termasuk bentuk relaksasi dan jangka waktu yang akan diberikan, pihaknya masih menunggu kajian. “Formulasinya masih didiskusikan, apakah bentuk penundaan atau pengurangan,” jelas Agus kepada FC, Senin (6/4).
Tak hanya terhadap pajak hotel, kajian dilakukan terhadap seluruh pajak daerah seperti pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame, dan beberapa pajak daerah lainnya.














































































































Discussion about this post