“Secara keseluruhan (sedang dikaji). PBB juga sedang kita kaji, apakah akan memperpanjang jatuh temponya, kita masih diskusikan,” ujarnya.
Pihaknya juga melakukan konsultasi dengan Pemprov dan Bappenda terkait pola kebijakan yang akan diterapkan terkait relaksasi pajak ini.
“Minggu ini Pak Walikota ingin relaksasinya bisa ditetapkan. Pada prinsipnya Pak Walikota sangat memahami dan akan memberikan relaksasi dalam bentuk stimulan pajak. Tapi bentuknya seperti apa, kita akan memberikan masukan berdasarkan angka-angka data yang lagi dihitung sekarang,” kata Agus.
Sebagaimana diberitakan FC sebelumnya, akibat dampak Covid-19, sejumlah hotel di Kota Cirebon melakukan penutupan sementara karena pendapatan turun drastis seiring anjloknya tingkat okupansi yang tak sebanding dengan beban operasional hotel.
Menyikapi hal ini, PHRI Kota Cirebon melakukan langkah upaya mengajukan permohonan relaksasi (keringanan) pajak seperti pajak hotel, pajak PBB, dan PP1.
“Insya Allah hari ini suratnya sudah dikirim meminta tolong kepada Pemerintah Kota untuk meringankan beban-beban. Salah satunya, kalau bisa PBB dihilangkan. Kalau PP1 itu kan pemasukan daerah, tapi kalau memang hotelnya tutup ya gak ada pemasukan. Terus biaya listrik PLN, gas, BPJS kalau bisa ada keringanan,” kata Ketua PHRI Kota Cirebon, Kiki Reza kepada FC, Rabu (1/4). (Andriyana)














































































































Discussion about this post