KOTA CIREBON, (FC).- Tarif parkir resmi di Kota Cirebon yang berlaku saat ini masih Rp500 untuk motor dan Rp1000 untuk mobil. Parkir ini yang berada di badan jalan, bukan di mall atau yang dikelola oleh pihak swasta. Tapi secara tidak resmi, sebenarnya tarif saat ini sudah di kisaran dua kali lipat dari yang berlaku.
Kadishub Kota Cirebon Andi Armawan menuturkan, pihaknya ditargetkan untuk memberikan masukan PAD yang cukup besar dari tahun sebelumnya. Namun hal ini pesimis terealisasi.
Pasalnya perda yang baru belum selesai dievaluasi gubernur. Sehingga saat ini masih berlaku tarif sesuai perda yang lama.
“Kami menginginkan, Perda Perparkiran segera selesai, katanya masih ada di provinsi masih dievaluasi. Terlebih target PAD pada tahun 2021 mengalami kenaikan yang cukup signifikan,” jelasnya kepada FC, Rabu (13/1).
Diterangkannya, dengan target PAD dari parkir Tahun 2021 sebesar Rp4,6 miliar, pihaknya pesimis dapat dicapai. Karena sampai dengan saat ini tarif parkir di Kota Cirebon masih menggunakan tarif dari perda yang lama. Yang dinilainya kurang relevan, karena tidak ada perubahan selama bertahun-tahun.
Walaupun demikian, pihaknya bukannya tidak berusaha, segala potensi parkir akan dioptimalkannya. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan ekpose dengan UPT Parkir.
Pendataan kembali dan maping potensi parkir yang belum di gali. Karena banyak kantong parkir ilegal di Kota Cirebon yang tidak masuk PAD.
Disebutkan mantan Kasatpol PP ini, pada tahun 2020 lalu target PAD dari parkir senilai 3,2 Miliar, dan target itu tidak tercapai. Padahal ketika melihat di lapangan, jalanan mana di Kota Cirebon yang sepi parkir. Semuanya ramai, terutama di pusat perniagaan dan keramaian lainnya.
“Kita juga sering ditanyakan oleh dewan, parkir jalan ramai tapi PAD parkir kenapa tidak mencapai target. Nah, ini yang akan kita evaluasi, agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak masuk ke PAD,” tegasnya.
Bilamana perda yang baru diberlakukan, tentunya akan ada imbasnya, terutama kenaikan sumbangan ke PAD. Nah, disitu juga kita akan lakukan perbaikan fasilitas untuk perparkiran. Sekaligus memperbanyak e-parking dan pembinaan kepada tukang parkir.
“Kami juga meminta pengertian dan kerjasama kepada juru parkir, untuk menyesuaikan setoran. Tidak sama dengan dengan sebelumnya, bila perda parkir baru ini selesai.
Jika tarif parkir dinaikan, kantong-kantong tempat parkir di gali dan setoran juru parkir tidak flat, target akan tercapai bahkan lebih di tahun 2021,” tandasnya. (Agus)
Discussion about this post