KUNINGAN, (FC).- Jajaran Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil menangkap para pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) sebanyak 2 orang tersangka berinisial DP (21) dan AR (27).
Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP. I Putu Ika Prabawa menyampaikan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Pertama dengan tersangka berinisial DP, melakukan aksinya di tempat parkir sebuah warung wilayah Sindangagung.
“Tersangka menggunakan gunting untuk merusak kunci kontak, dan berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion milik korban. Atas aksinya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta,” ujar Willy.
Kemudian pada akhir bulan September 2024 kemarin, lanjut Willy, ada tersangka AR melakukan aksi serupa di sebuah kos-kosan Jalan Cikawung, Kelurahan Cijoho.
AR berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat yang ditinggalkan pemiliknya di depan kamar kost dengan kunci masih terpasang.
“Tersangka AR melihat kesempatan ketika kunci sepeda motor masih menempel dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Korban menderita kerugian sebesar Rp12 juta,” ujar Willy
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yaitu Yamaha Vixion dengan nomor polisi E 5632 NI dan Honda Beat dengan nomor polisi E 6315 YBJ, beserta surat-surat kendaraan.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelas Willy
Kapolres Willy juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya, terutama dengan memastikan kunci kontak tidak tertinggal dan selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman. (Ali)

















































































































Discussion about this post