Oleh: Bambang
Jurnalis Fajar Cirebon
Sekitar awal tahun 2020 lalu, Pemkab Kuningan berkeinginan untuk melakukan kaji ulang Harga Air ke Pemerintah Kota Cirebon. Keinginan Pemkab Kuningan ini tentu sangatlah wajar dikarenakan kerja sama Pengelolaan Sumber Mata Air antara Pemda Kuningan dan Pemkot Cirebon sudah berlangsung cukup lama dan perlu adanya perbaikan-perbaikan.
Selama ini air dari Kabupaten Kuningan dimanfaatkan beberapa daerah sekitar, seperti Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon. Untuk Kota Cirebon, kesepakatan kerjasama sudah terjadi sekitar 16 tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 2004 disepakati kerja sama antara Pemda Kuningan dan Pemkot Cirebon melalui Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon. Kerja sama dilakukan dalam skema mekanisme pembayaran jasa lingkungan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja sama Pemanfaatan Air No. 44 Tahun 2004 tentang Pemanfaatan Mata Air Cipaniis, berdasarkan Keputusan Bersama Bupati Kuningan dan Walikota Cirebon No. 616/ Kep.59-Huk/2004 Tahun 2004 dan No. 32 Tahun 2004 tentang Pemanfaatan Sumber Air dari Kabupaten Kuningan tanggal 16 Desember 2004.
Pada tahun 2009, dilakukan pembaharuan perjanjian kerja sama melalui Perjanjian Kerja sama No. 10 Tahun 2009/690/Perj.I-Adm Perek/2009 tentang kerja sama Pengelolaan Sumber Mata Air Cipaniis Kecamatan Pasawahan Kuningan, dalam perjanjian tersebut Kota Cirebon bersedia memberi kompensasi untuk pemeliharaan dan pelestarian sumber mata air kepada Kabupaten Kuningan sebesar Rp 80/M3 serta mengurangi toleransi kebocoran dari sebelumnya sebesar 25% menjadi 20%. Sampai saat ini, sesuai informasi yang diterima Penulis, kompensasi air yang diterima sebesar Rp. 110/M3.
Saat itu, tepatnya sekitar minggu terakhir bulan Februari 2020, keinginan dari Pemda Kuningan ini ternyata disambut baik oleh Pemkot Cirebon dan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon, yang datang ke Pendopo Kuningan untuk bersilaturahmi dengan Bupati Kuningan bersama jajaran Pemda Kuningan.
Rombongan dari Kota Cirebon yang datang terdiri dari Asisten Ekbang, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kabag Ekonomi, Dirut Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon beserta jajarannya dan jajaran birokrat Pemkot Cirebon.
Namun sampai tahun 2020 berakhir dan sudah memasuki tahun 2021 ini, diskusi terkait kenaikan harga kompensasi air ini belum juga menghasilkan angka final berapa kenaikannya.
Sebagai warga Kuningan, Penulis tentunya sangat menyayangkan berlarut-larutnya diskusi masalah kenaikan harga kompensasi air ini. Pihak Pemkab Kuningan tentunya harus menyadari kerugian potensi PAD yang bisa dihasilkan jika diskusi terkait kenaikan harga kompensasi air ini berlarut-larut prosesnya.
Sesuai data dari Bidang Rendal Bappenda Kabupaten Kuningan, dalam 3 tahun terakhir ini Ketetapan Kompensasi pemanfaatan Sumber Daya Air yang diterima dari Kota Cirebon pada tahun 2017 sebesar 2.944.453.248, tahun 2018 sebesar 2.944.453.248 dan tahun 2019 sebesar 2.944.453.248.
Penulis tidak paham hitungan detailnya, tapi dari data di atas Penulis bisa menggambarkan dengan hanya harga kompensasi air yang Rp. 110/M3, Pemkab Kuningan sudah mendapatkan PAD dari Kota Cirebon, dalam hal ini dari PDAM Kota Cirebon sebesar Rp2.9 M, apalagi kalau dinaikan dan kenaikan itu sangatlah wajar setelah sekian tahun berlalu.
| HARGA/m3 | 110 | 220 | 330 | 440 |
| PAD (Rp) | 2.944.453.248 | 5.888.906.496 | 8.833.359.744 | 11.777.812.992 |
Dari tabel sederhana di atas, Penulis bisa menyimpulkan hanya dengan menaikan angka menjadi Rp.440/M3, Pemkab Kuningan sudah mendapatkan PAD lebih dari Rp.11 M, apalagi kalau kenaikannya melebihi dari angka tersebut.
Dan yang harus digarisbawahi oleh Penulis, ketika diskusi ini berjalan begitu lama dan berlarut-larut, dari angka di tabel di atas, artinya kerugian kehilangan potensi PAD untuk Kabupaten Kuningan setiap bulannya adalah hampir Rp.1 M, bagaimana kalau setahun, dua tahun dan seterusnya.
Selanjutnya, Penulis mencoba membandingkan dengan beberapa angka-angka Pendapatan Asli Daerah, sesuai realisasi anggaran pendapatan dan belanja untuk tahun 2019
Uraian Realisasi 2019 | |
| Pajak Hotel | Rp. 4.509.375.779,00 |
| Pajak Parkir | Rp. 494.063.310,00 |
| Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) | Rp. 1.452.637.280,00 |
| PD. ANEKA USAHA | 0 |
Coba kita lihat data di atas, tentunya bagi Penulis sangatlah aneh ketika Pemkab Kuningan tidak “ngotot” dalam hal kenaikan kompensasi air ini. Hanya dengan Rp. 440/M3 saja sudah bisa menghasilkan 2.5 X PAD dari semua hotel, hampir 25 X PAD dari Parkir, sekitar 8 X PAD dari PDAM Kuningan sendiri, dan entah berapa ribu kali jika dibandingkan dengan Perumda Aneka Usaha.
Sekali lagi harga 440/M3 hanyalah contoh kecil, karena Pemkab Kuningan sangat mungkin untuk meminta lebih tinggi dari harga yang dijadikan contoh tersebut,sekedar tambahan desa-desa di Kabupaten Kuningan yang dilewati pipa-pipa yang mengalirkan air ke PDAM Kota Cirebon tersebut adalah desa-desa yang kekurangan pasokan air bersih. Desa-desa tersebut mengandalkan pasokan air dari program Pamsimas,dan Penulis contohkan warga di salah satu desa harus membayar air Pamsimas tersebut senilai Rp. 1.500/M3 (tiap desa berbeda-beda).
Jadi, poin yang ingin disampakan oleh Penulis adalah, Pemkab Kuningan melalui negosiator-negosiatornya harus “ngotot” dalam hal kenaikan harga kompensasi air ini, bukankah Kuningan harus mereklamasi, bukankah Kuningan harus memberikan kesejahteraan untuk desa-desa pemilik sumber air, bukankah Kuningan ingin memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kuningan?.
Terakhir, sebagai warga Kuningan, Penulis juga berharap keberadaan Gedung Perundingan Linggarjati di Kabupaten Kuningan, mampu menjadi inspirasi dan motivasi negosiator-negosiator dari Pemkab Kuningan dalam bernegosiasi untuk menghasilkan PAD yang akan berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kuningan.***















































































































Discussion about this post