INDRAMAYU, (FC).- Dua orang pengedar narkotika jenis sabu diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Indramayu. Keduanya diamankan petugas usai nekat melakukan transaksi narkoba di depan kantor polsek.
Kedua pelaku tersebut adalah C (45 ), warga Kecamatan Indramayu, dan M (26 ), asal Desa Mulyasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya kini mendekam di tahanan Mapolres setempat.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo membenarkan pengungkapan tersebut, Senin (4/1/2021).
Menurut dia, keberhasilannya itu bermula anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait peredaran sabu di wilayah Karangampel.
Dari informasi, polisi mendapatkan laporan jika pelakunya akan melakukan transaksi di tempat itu. Mendapatkan laporan tersebut, lalu polisi memancing sebagai pembeli. Dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di TKP.
Masih dikatakannya, untuk mengelabui polisi, modus yang dilakukan tersangka ini cukup unik. Sabu-sabu itu awalnya di bungkus dengan plastik klip warna bening.
Plastik itu lalu diikat menggunakan lakban hitam dan dimasukan ke dalam bekas bungkus ice cream. Bahkan paket sabu yang sudah dibungkus tersebut diikat kembali menggunakan karet.
Sementara tersangka M diringkus dirumahnya di Desa Mulyasari, Kecamatan Bangodua usai pengedarkan narkoba jenis sabu.
“Ada 10 paket sabu dan 2 unit HP, satu unit mobil yang diamankan polisi sebagai barang bukti. Kami masih memburu satu tersangka lainnya yang masih DPO, berinisial E,” paparnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun. (Agus)















































































































Discussion about this post