KOTA CIREBON, (FC).- Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, memastikan akan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan sepadan Sungai Sukalila, Kota Cirebon.
Rencananya, para pedagang tersebut akan direlokasi ke kawasan Pasar Pagi.
Menurut Effendi Edo, keberadaan pedagang di kawasan sepadan Sungai Sukalila saat ini tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon.
Bahkan, pemerintah tidak menarik retribusi apa pun dari aktivitas perdagangan di area tersebut.
“Sudah salah mereka menempati kawasan itu, karena sepadan sungai tidak boleh ada bangunan,” tegas Edo, Selasa (10/6).
Ia menambahkan, Pemda Kota Cirebon telah menyiapkan lokasi baru bagi para pedagang, yakni di kios yang tersedia di Pasar Pagi.
“Kita akan lakukan penertiban, dan pemerintah memberikan tempat baru di Pasar Pagi. Kami sudah kami siapkan kios,” ujar Edo.
Lebih lanjut, Wali Kota Cirebon menegaskan Pemda tidak memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada para pedagang.
Hal ini karena pemerintah tidak pernah memberikan izin maupun menarik retribusi dari mereka.
“Sosialisasi sedang kita lakukan. Pendataan sudah dimulai sejak minggu lalu, sekaligus sosialisasi terkait keberadaan bangunan di kawasan tersebut,” jelasnya.
Selain penertiban pedagang, Pemda Kota Cirebon bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) CimanukCisanggarung (Cimacis) juga terus melanjutkan program normalisasi Sungai.
“BBWS melakukan pembenahan sungai ini sampai bulan Desember 2025. Ada beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan terlebih dahulu di kawasan Kotaku,” ungkap Edo.
Setelah proses pembenahan di kawasan Kotaku selesai, Edo menegaskan, Pemda Kota Cirebon dan BBWS akan melanjutkan pemeliharaan di alur utama Sungai Sukalila. (Agus)

















































































































Discussion about this post