“Pemberlakuannya untuk tanggal 24 April sampai dengan 7 Mei diberi sanksi putar balik kembali ke tempat asal. Sedangkan tanggal 7 sampai dengan 31 Mei sanksi putar balik dan denda,” ucapnya.
Hal senada diungkapkan Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP. Endang Sujana terkait larangan mudik bagi warga yang berada di zona merah tersebut.
“Larangan itu benar. Tapi leading sektornya menjadi tanggung jawab Gugus Tugas Covid-19 Majalengka, meskipun kami dari pihak kepolisian ada di dalamnya,” ujar Endang.
Dikatakan Endang, pihaknya hingga saat ini tidak akan menindak secara tegas mengenai pemberlakuan aturan tersebut, melainkan hanya mengimbau dengan cara persuasif agar para pemudik kembali ke tempat asalnya.
Kecuali, sambung dia, yang diperbolehkan tetap jalan, yakni kendaraan angkutan sembako, ambulan, pengangkut BBM, pejabat yang bertugas perjalanan dinas. “Intinya, kami dari pihak kepolisian tetap sifatnya himbauan dengan cara-cara persuasif yang humanis,” imbuhnya.















































































































Discussion about this post