MAJALENGKA, (FC).- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka, Yusanto Wibowo dan Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP. Endang Sujana, membenarkan terkait larangan pemerintah pusat terhadap warga yang tinggal di zona merah seperti jabodetabek dan Bandung Raya, untuk melakukan mudik Lebaran ke berbagai daerah di tanah air, termasuk ke Kabupaten Majalengka.
Menurut Yusanto, larangan mudik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini sanksinya cukup berat, yaitu harus putar balik atau denda sebesar Rp10 juta,” kata Yusanto melalui siaran persnya, Minggu, (26/4).
Dikatakan dia, aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak Jumat, 24 April 2020. Bahkan, ketentuan ini tidak hanya melarang para pemudik yang menggunakan transportasi umum baik di darat, laut, dan udara, melainkan juga para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil atau sepeda motor.
Akan tetapi, jelas dia, pelaksanaan aturan ini masih berlaku untuk daerah yang ditetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Majalengka masih dilakukan persuasif dan masih dibahas dengan Polres Majalengka. Mengingat, sesuai aturan yang memberi sanksi adalah pihak kepolisian.














































































































Discussion about this post