KOTA CIREBON, (FC).- Perwakilan warga RW 07 RT 01 Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada Sabtu malam (13/7), mendatangi kediaman Advokat A. Furqon Nurzaman, S.H. di Jalan Pembangunan, Kota Cirebon.
Kedatangan mereka dipimpin oleh Ketua RT 01, Ikhsan, untuk melakukan konsultasi sekaligus meminta pendampingan hukum terkait dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Kopi Luhur.
Warga mengeluhkan dampak buruk yang menimpanya dari TPA Kopi Luhur yang sudah lama dirasakan, terutama pencemaran air yang sangat mempengaruhi kehidupan sehari-hari.
“Mayoritas warga di wilayah tersebut mengandalkan sumur bor dan sumur galian untuk kebutuhan air. Namun, akibat diduga tercemarnya tanah dan air oleh resapan dari TPA Kopi Luhur, kualitas air menurun drastis,” ujar Ikhsan.
Air hanya bisa digunakan untuk kebutuhan terbatas seperti mandi dan mencuci, namun bahkan dalam pemakaian tersebut pun, warga sering mengalami gangguan kesehatan.
“Banyak warga yang mengeluhkan kulit gatal-gatal dan iritasi setelah mandi, terutama anak-anak dan warga dewasa yang memiliki kondisi fisik sensitif,” ujar Ikhsan.
Menanggapi hal tersebut, Advokat A. Furqon Nurzaman, S.H. menyatakan kesediaannya untuk menelaah lebih dalam kasus ini. Ia juga berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk mengumpulkan data dan fakta lapangan guna menentukan langkah hukum yang tepat.
“Saya akan pelajari terlebih dahulu semua aspek hukumnya, termasuk mengunjungi lokasi terdampak agar mendapatkan gambaran yang utuh,” jelas Furqon, Senin (14/7).
“Ini bukan hanya masalah kenyamanan, tapi menyangkut hak dasar warga atas lingkungan yang bersih dan sehat,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan lingkungan hidup di Kota Cirebon yang memerlukan perhatian lebih dari seluruh pihak terkait, terutama penanganan TPA Kopi Luhur.
Sebelumnya, Pemkot Cirebon diberi waktu enam bulan untuk memperbaiki sistem pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) Kopi Luhur, atau menghadapi sanksi administratif dan pidana.
Peringatan keras ini disampaikan langsung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan inspeksi lapangan pada Jumat (13/6/2025).
Dalam kunjungannya, Menteri Hanif menyoroti penggunaan metode open dumping di TPA Kopi Luhur, yang tidak ramah lingkungan dan dilarang dalam pengelolaan modern. “Selama enam bulan ke depan, Pemkot Cirebon wajib mengubah sistem penanganan sampah dari open dumping menjadi minimal controlled landfill atau sanitary landfill,” tegasnya.
Hanif menambahkan, jika tidak ada perbaikan yang signifikan, sanksi bisa dijatuhkan berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, ia menegaskan, sanksi adalah opsi terakhir, asalkan Pemkot Cirebon menunjukkan upaya pembenahan yang jelas dan terukur.
Dalam waktu enam bulan ke depan, tim dari Kementerian LHK dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan melakukan evaluasi berkala terhadap progres transformasi pengelolaan TPA tersebut. “Sepanjang ada upaya progresif, kami akan memberikan ruang untuk perbaikan,” kata Hanif.
Hanif juga menekankan pentingnya membenahi pengelolaan sampah sejak dari hulu, bukan hanya pada tahap akhir di TPA. Menurutnya, tantangan Cirebon sebagai kota perdagangan yang majemuk dan heterogen berbeda dari kota industri.
“Menangani sampah di kota heterogen seperti Cirebon tidak semudah di kota industri. Namun, tetap harus ada kerja keras dan komitmen,” jelasnya.
Sebagai bentuk dukungan, Menteri LHK juga meminta peran aktif Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam memberikan pendampingan dan pembinaan terhadap kota/kabupaten termasuk Cirebon. “Roadshow ke kota-kota sangat dibutuhkan agar semua pihak benar-benar memahami dan melaksanakan instruksi pusat,” pungkas Hanif. (Agus)














































































































Discussion about this post