GEBANG, (FC).- Jenazah Tursinah (41), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cirebon yang meninggal di Irak akhirnya tiba di rumah duka di Dusun 05 Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang pada Sabtu dini hari (22/2) sekitar pukul 01.30 WIB. Kedatangan jenazah disambut isak tangis keluarga, kerabat dan tetangga.
Tursinah yang berniat mencari nafkah justru pulang dalam kondisi tak bernyawa dan meninggalkan kisah pilu. Reviansyah (11), anak semata wayangnya kini telah kehilangan kedua orang tuanya, setelah setahun lalu sang ayah, Taim, meninggal dunia.
Tampak sang anak semata wayang menangis sambil membaca al quran di depan peti jenazah ibunya.
Aparat Pemerintah Desa Gebang Kulon yang diberi kuasa menjemput jenazah Tursinah, Manon mengungkapkan, setelah tiba dirumah duka, jenazah disemayamkan, dan baru keesokan pagi sekitar pukul 08.00 WIB jenazah dimakamkan di TPU Krapyak Dusun 05 Desa Gebang Kulon.
“Secara garis besar proses penjemputan jenazah sampai ke rumah duka dan hingga dilakukan pemakaman berjalan lancar,”ungkapnya kepada FC, Sabtu (22/2)
Terkait hak-hak jenazah, menurut Manon, pihak KBRI di Baghdad Irak telah menginformasikan jika gaji dan barang-barang milik korban akan dikirimkan pada pertengahan Maret mendatang oleh staf kedutaan yang akan langsung membawanya.
Sementara untuk asuransi korban, lantaran berangkat melalui jalur ilegal, pihaknya bersama keluarga korban rencananya akan membahas bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon yang akan dilakukan pada Selasa (25/2) mendatang.
“Pihak Dinas akan membantu bentuk santunan yang akan dipertanggungjawabkan oleh pihak penyalur, nanti selasa kami, keluarga korban dan pemerhati soal TKI akan bertemu dengan Disnakertrans Kabupaten Cirebon,”ungkapnya.
Pihak Disnakertrans Kabupaten Cirebon yang diwakili Kasi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Agus Susanto saat ikut menyambut kedatangan jenazah mengungkapkan, proses pemulangan jenazah PMI Tursinah dari Irak diakui sangat cepat meski pemberangkatan almarhum menjadi TKI di negara Irak melalui jalur ilegal.
Disnakertrans menyampaikan terima kasih kepada Pemdes Gebang Kulon dan pemerhati PMI yang telah membantu proses pemulangan hingga jenazah almarhum tiba di rumah duka. Menurutnya, kejadian yang menimpa almarhum Tursinah menjadi pelajaran semua pihak agar tidak terulang lagi di kemudian hari.
Kepada masyarakat yang akan berangkat menjadi PMI ke luar negeri agar memperhatikan penyalur resmi agar bisa mengetahui negara mana saja yang masuk bukan wilayah larangan.
“Kita akan menelusuri siapa yang menyalurkan dan perusahaan apa yang memberangkatkan. Kalau dari informasi penyalur merupakan orang masih sekitar Kecamatan Gebang. Nanti akan kita tindak lanjuti untuk pertanggung jawabannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Cirebon, Sudaha dan tim penanganan kasus PMI mengungkapkan, pihaknya akan mendampingi keluarga bersama PemDes Gebang Kulon korban untuk melaporkan perusahaan penyalur yang mempekerjakan almarhum Tursinah ke Negara Irak untuk mempertanggungjawabkannya.
Menurutnya proses pemberangkatan almarhum ke Negara Irak jelas dipaksakan lantaran antara Indonesia dan Irak tidak adanya MoU sesuai UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri untuk PMI. Sehingga jelas sudah melanggar Undang Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pihaknya juga sudah merasa kesal terhadap penyalur dan perusahaan yang terus melakukan pemberangkatan PMI ke Negara-negara terlarang.
“Ini sudah masuk masuk kasus TPPO. Kita ingin pihak berwenang membongkar jaringannya agar tidak ada lagi Tursinah-tursinah lain di kemudian hari. Intinya, tugas SBMI saat ini membantu PMI Tursinah supaya mendapatkan hak-haknya dulu supaya tuntutan dari pihak keluarga terpenuhi,” tegasnya. (Nawawi)