“Kalau gaji ke-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya,” katanya.
Pihaknya juga berharap kedua insentif ini dapat diimbangi oleh segenap aparatur negara, PNS, PPPK dengan peningkatan etos dan disiplin kerja.
“Ini adalah bentuk apresiasi pemerintah, insentif ini diberikan dengan harapan dapat meningkatkan etos dan semangat kerja,” ungkapnya.
Sementara untuk total besaran pemberian THR PNS di Kabupaten Cirebon adalah Rp50,2 miliar dan PPPK Rp12,5 miliar, ditambah TPP sebesar 50 persen atau Rp11,8 miliar. Ditambahkannya, gaji ke-13 tidak diberikan kepada ASN bilamana sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri. (Ghofar)














































































































Discussion about this post