KAB. CIREBON, (FC).- Sebanyak 13.571 Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon bakal menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada H-10 Idul Fitri 1444 Hijriyah atau 12 April 2023.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian THR kepada ASN. Serta dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara tahun 2023 yang bersumber dari APBD Kabupaten Cirebon.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Hj Sri Wijayawati mengatakan, sesuai aturan tersebut bahwasannya pemberian THR diberikan pada H-10. Maka sesuai kalender tahun 2023, THR dicairkan setidaknya pada tanggal 12 April 2023.
“H-10 lebaran atau tanggal 12 April THR akan diberikan,” ungkapnya, kemarin.