Untuk sistem pencairan sendiri, kata Sri, masing-masing intansi SKPD terlebih dahulu melakukan pengajuan, baru kemudian dilakukan proses pencairan.
“Proses pencairan diajukan dulu dari tiap instansi (SKPD,-red), baru diproses pencairan. Untuk dana sendiri sudah ada di kas,” katanya.
Sedangkan untuk pemberian dan pencairan gaji ke-13 dilakukan pada bulan Juni 2023. Komponen THR dan gaji ke-13 tahun 2023 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional, jabatan struktural dan tunjangan umum.
Menurutnya, THR dan gaji ke-13 diberikan secara terpisah, karena peruntukannya berbeda. Pasalnya, THR bisa digunakan untuk keperluan perayaan Idul Fitri, sementara gaji ke-13 untuk keperluan lainnya setelah itu.














































































































Discussion about this post