KOTA CIREBON, (FC).- Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kudeta Partai Demokrat.
AHY juga mengutus penasihat hukumnya Hamdan Zoelva, untuk mengajukan perlindungan hukum kepada PTUN. Bahkan seluruh DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia melakukan hal yang sama dengan mendatangi Pengadilan Negeri.
Hal ini sama seperti yang dilakukan DPC Partai Demokrat Kota Cirebon. Usai pernyataan Ketua Umum AHY di Jakarta, DPC Partai Demokrat Kota Cirebon langsung mendatangi Pengadilan Negeri (PN) di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Senin (4/3). Kedatangan tersebut untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum kepada PN Cirebon.
“Alhamdulillah hari ini, saya Dian Novitasari Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cirebon bersama Fraksi dan pengurus Partai Demokrat Kota Cirebon telah menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Pengadilan Negri Cirebon,” ujar Dian kepada Fajar Cirebon, Selasa (4/4).