Menurut Dian, penyerahan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI ini dilakukan serentak oleh Partai Demokrat di seluruh Indonesia. Langkah ini, kata Dian, dilakukan sebagai respon atas PK yang dilakukan KSP Moeldoko sebagai upaya untuk membegal Partai Demokrat dibawah kepemimpinan AHY.
“Upaya ini, hukum ini kami anggap sangat bernuansa politis, karena diajukan satu hari setelah Partai Demokrat menandatangani piagam kesepakatan dengan Partai Nasdem dan PKS mendukung Anies Baswedan,” katanya.
“Apalagi, jika asumsinya akan merusak koalisi perubahan yang sudah terbentuk,” sambungnya.
Dian menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Partai Demokrat ini untuk menunjukan kepada publik bahwa pihaknya siap mengamankan kepemimpinan Ketua Umum AHY yang sah. (Agus)














































































































Discussion about this post