KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon membenarkan telah menerima pemberitahuan dari Rumah Sakit (RS) Mitra Plumbon terkait dengan adanya Orang Dalam Pengawasan (ODP) yang telah diperiksa oleh pihaknya.
Namun Dinkes Kabupaten Cirebon menerima kiriman e-mail dari Rumah Sakit bukan berupa surat seperti apa yang disampaikan oleh Anggota DPR RI, H. Satori.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni mengatakan, kedatangan pihak Puskesmas ke rumah yang bersangkutan (H. Satori,-red) merupakan standar operasional penanganan Covid-19 sebagai tindak lanjut dari laporan yang diterima oleh Dinas Kesehatan dari Rumah Sakit.
Adapun pihak Puskesmas yang meminta kepada pihak keluarga dan staf agar melakukan isolasi mandiri merupakan sebuah edukasi kepada masyarakat yang sudah seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan.
“Kedatangan pihak Puskesmas ke rumah yang bersangkutan itu merupakan sebuah tindak lanjut dari adanya laporan yang kita terima dari Rumah Sakit. Itu juga kan tidak langsung datang kerumahnya melainkan menemui Istrinya terlebih dahulu,” ujar Eni kepada FC saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Rabu (29/4).
Eni menambahkan, langkah yang diambil oleh Rumah Sakit dengan segera melaporkan jika ada pasien yang terindikasi merupakan standar protokol penanganan Covid-19 yang telah diatur oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Justru jika Rumah Sakit tidak segera memberikan laporan kepada Dinas Kesehatan setempat itu hal yang menyalahi prosedur.








































































































Discussion about this post