“Kami terima e-mail dari Rumah Sakit sekitar tanggal 18 April (Sabtu), Rumah Sakit ataupun Puskesmas mempunyai kewajiban untuk lapor 1×24 jam apabila menemukan orang yang terindikasi,” ungkap Eni.
Masih dikatakan Eni, yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan ataupun Puskesmas adalah sebuah kewajiban yang harus dijalani sesuai dengan yang diatur oleh UU tentang Wabah, Peraturan Pemerintah tentang Wabah, dan juga Permenkes tentang Penanggulanagan KLB.
“Kalau menurut saya, pihak Rumah Sakit sudah melakukan hal ini sesuai prosedur, dengan melaporkan kepada kami itu merupakan bagian dari apa yang telah diatur,” tutur Eni.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Nanang Ruhyana menjelaskan, secara tidak langsung Rumah Sakit tidak mungkin membocorkan data-data pasien ke publik, terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan Rumah Sakit mungkin nantinya akan dilakukan sidang kode etik Rumah Sakit.
“Kalau Undang-undang Kesehatan ini kan Lex Spesialis, jadi tidak bisa disamakan dengan pidana biasa. Nantinya ada aturan tersendiri, kalau misalnya salah satu perawat melanggar kode etik maka akan dilakukan sidang kode etik,” katan Nanang.
Sementara itu, pihak Rumah Sakit Mitra Plumbon masih belum bisa dimintakan keterangan terkait persoalan ini. Saat FC menghubungi salah satu pegawai RS Mitra Plumbon melalui pesan singkat Aplikasi WhatsAp dirinya tidak menjawab, begitu juga pihak kepolisian dalam hal ini Kasat Reskrim Polresta Cirebon belum menjawab juga. (Muslimin)









































































































Discussion about this post