Curi Motor, Pelaku Kepergok Korban dan Dibekuk Warga
KUNINGAN, (FC).- Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang pria asal Kabupaten Indramayu berakhir apes. Pelaku berhasil diamankan warga setelah aksinya dipergoki korban saat hendak membawa kabur sepeda motor Honda Beat di Desa Tinggar, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Senin (20/7).
Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis mengatakan, pelaku berinisial M (37), warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Sementara seorang rekannya berinisial R berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurutnya, kejadian bermula saat korban Maman Karsiman sedang memindahkan sayuran dari mobil ke sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan sekitar pukul 08.45 WIB. Saat itu, kunci sepeda motor masih tertinggal di kontak.
“Pelaku melihat kunci masih menggantung di kendaraan. Ketika korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Namun aksinya diketahui saksi sehingga korban bersama warga langsung menghadang dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Abdul Azis, Selasa (21/7).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui datang dari Kabupaten Indramayu dengan tujuan mencari sasaran pencurian sepeda motor di wilayah Kuningan. Mereka juga membawa alat berupa kunci letter T yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan.
Sebelum beraksi di lokasi kejadian, kedua pelaku sempat mencoba mencuri sepeda motor lain. Namun upaya tersebut gagal karena kendaraan tidak berhasil dinyalakan.
Saat hendak kembali, pelaku melihat sepeda motor Honda Beat milik korban terparkir dengan kondisi kunci masih menempel.
Peluang tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku M dengan turun dari sepeda motor yang dikendarai rekannya, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
Aksi pelaku diketahui anak korban yang langsung berteriak meminta pertolongan. Korban bersama warga kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghadang pelaku.
Saat berusaha melarikan diri, pelaku sempat menabrakkan sepeda motor ke arah korban. Namun korban berhasil menjatuhkan pelaku dengan menendang kendaraan tersebut hingga pelaku terjatuh dan langsung diamankan warga. Sementara rekannya berhasil melarikan diri.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu buah kunci letter T, empat mata kunci letter T, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta. Sementara pelaku M kini harus menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Satu pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tegas AKP Abdul Azis. (Angga)



Tinggalkan Balasan