INDRAMAYU, (FC).- Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu menunggak pembayaran tagihan air curah kepada Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan sebesar Rp3.257.977.600. Jika tunggakan tersebut tidak diselesaikan hingga 30 Agustus 2026, pasokan air bersih ke Kabupaten Indramayu berpotensi dihentikan sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja sama (PKS).
Tunggakan itu tercantum dalam surat pemberitahuan piutang Perumda Air Minum Tirta Kamuning tertanggal 3 Juli 2026. Dalam surat tersebut, total piutang hingga 2 Juli 2026 mencapai Rp4.651.597.271, termasuk denda keterlambatan. Setelah pembayaran tagihan April dilakukan, sisa piutang menjadi Rp3.257.977.600.
Direktur Umum Perumdam Tirta Darma Ayu, Dr. Ir. Sunaryo, membenarkan adanya tunggakan tersebut.
“Betul, Pak,” kata Sunaryo saat dikonfirmasi.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran terjadi karena kondisi arus kas perusahaan yang sedang menurun.
“Cash flow kami sedang berkurang,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya terus berupaya memenuhi kewajiban pembayaran dengan meningkatkan pendapatan perusahaan.
“Kami sedang berusaha meningkatkan pendapatan perusahaan. Insyaallah kami bisa membayar pada bulan-bulan mendatang,” ungkapnya.
Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu, H. Nurpan, juga membenarkan adanya tunggakan tersebut. Ia mengakui terdapat konsekuensi hukum apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sesuai ketentuan dalam perjanjian.
“Betul, Mas. Wanprestasi kalau tiga bulan sesuai dengan PKS,” katanya.
Kerja sama penyediaan air curah antara Perumda Air Minum Tirta Kamuning dan Perumdam Tirta Darma Ayu sebelumnya sempat menjadi perhatian menyusul perbedaan pemahaman mengenai pemenuhan kapasitas suplai air. Persoalan tersebut telah diklarifikasi dalam rapat koordinasi yang difasilitasi Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) pada Januari 2026, dengan hasil kedua belah pihak sepakat melanjutkan kerja sama.
Dalam perjanjian tersebut, kapasitas suplai air dilakukan secara bertahap, yakni 100 liter per detik pada tahun pertama, 300 liter per detik pada tahun kedua, serta 405 liter per detik pada tahun ketiga dan seterusnya.
Berdasarkan data piutang terbaru, tagihan air curah yang belum dibayarkan meliputi periode Mei 2026 sebesar Rp1.636.532.800 dan Juni 2026 sebesar Rp1.621.444.800, sehingga total tunggakan mencapai Rp3.257.977.600.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Dr. Ukas Suharfaputra, menegaskan keterlambatan pembayaran selama tiga bulan dapat dikategorikan sebagai wanprestasi sesuai perjanjian kerja sama.
“Sesuai dengan perjanjian kerja sama, apabila selama tiga bulan tidak dilakukan pembayaran, maka dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Batas akhirnya sampai 30 Agustus 2026. Apabila hingga batas waktu tersebut belum ada pembayaran, pasokan air ke Indramayu dapat dihentikan,” tegas Ukas. (Agus Sugianto)







































































































Discussion about this post