KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD.
Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus meningkatkan standar pelayanan minimal (SPM) bidang kebencanaan di daerah.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah, mengatakan langkah penyesuaian dilakukan menindaklanjuti Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/e.515/BAK tanggal 14 April 2026 tentang Penyesuaian Kelembagaan BPBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah melakukan sejumlah tahapan penyesuaian kelembagaan sesuai arahan pemerintah pusat.
“Penyesuaian kelembagaan BPBD Kabupaten Cirebon telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk penguatan struktur organisasi dan penyesuaian tipologi perangkat daerah,” ujar Agung, Senin (20/7).
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 5 Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, kelembagaan BPBD Kabupaten Cirebon telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon.
Dalam regulasi tersebut, BPBD Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai perangkat daerah berbentuk badan dengan klasifikasi Tipe A.
Selain itu, Pemkab Cirebon juga telah melakukan pemetaan tipologi kelembagaan berdasarkan variabel umum dan variabel teknis sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.
“Hasil penghitungan variabel umum dan teknis memperoleh total skor 480, sehingga BPBD Kabupaten Cirebon masuk dalam kategori Tipe A,” jelasnya.
Agung menambahkan, pemerintah daerah juga telah melakukan proses penyetaraan jabatan bagi pejabat pengawas yang menjalankan fungsi penanggulangan bencana, analisis kebencanaan, dan penyuluhan kebencanaan.
Pejabat tersebut disetarakan ke dalam jabatan fungsional analis kebencanaan ahli muda.
Sementara pejabat pengawas pada sekretariat yang menangani fungsi perencanaan disetarakan menjadi jabatan fungsional perencana ahli muda.
Penyesuaian tersebut telah mengacu pada Peraturan Bupati Cirebon Nomor 94 Tahun 2022 tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta Peraturan Bupati Cirebon Nomor 158 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja BPBD.
Selanjutnya, Pemkab Cirebon akan melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 158 Tahun 2023 agar struktur organisasi BPBD semakin selaras dengan ketentuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.
Hasil desk yang dilakukan bersama BPBD dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon menunjukkan total skor 480 dan menetapkan BPBD Kabupaten Cirebon sebagai perangkat daerah kategori Tipe A.
Hasil tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan struktur organisasi BPBD sesuai kebutuhan dan karakteristik daerah.
Dengan penguatan kelembagaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap pelayanan kebencanaan dapat berjalan lebih optimal, mulai dari tahap pencegahan, mitigasi, penanganan darurat, hingga pemulihan pascabencana. (Ghofar)










































































































Discussion about this post