KUNINGAN, (FC).- Kehamilan seorang gadis berusia 18 tahun di Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pamannya sendiri.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian setelah keluarga korban melaporkan dugaan peristiwa yang disebut telah berlangsung cukup lama.
Kerabat korban yang identitasnya disamarkan, Asih (30), mengatakan korban merupakan anak yatim yang tinggal bersama ibu penyandang disabilitas tuna wicara. Kondisi ekonomi keluarga korban juga disebut berada dalam keterbatasan.
Menurut Asih, dugaan kekerasan seksual terjadi di rumah nenek korban. Terduga pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban.
“Korban anaknya pendiam. Ayahnya sudah meninggal, sedangkan ibunya tuna wicara. Selama ini korban tinggal bersama beberapa anggota keluarga dalam satu rumah,” ujar Asih, Minggu (19/7).
Ia mengungkapkan, kasus tersebut mulai diketahui keluarga setelah korban mengalami kehamilan beberapa bulan lalu.
Setelah itu, keluarga bersama pemerintah desa sempat melakukan mediasi dengan mempertemukan korban dan terduga pelaku.
Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan penyelesaian. Dalam mediasi, kata Asih, terduga pelaku membantah sebagai pihak yang menyebabkan kehamilan korban.
“Terduga pelaku membantah dan menyampaikan alasan tertentu. Bahkan sempat muncul tudingan terhadap korban, padahal menurut keluarga korban, dia dikenal sebagai anak yang pendiam,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa setempat berinisial N menyampaikan informasi berbeda terkait dugaan peristiwa tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, hubungan antara korban dan terduga pelaku disebut terjadi atas dasar suka sama suka.
“Saya mengetahui kasus ini setelah korban sudah hamil. Informasi yang saya terima seperti itu,” ujarnya.
Ia mengatakan, terduga pelaku yang berusia sekitar 50 tahun disebut bersedia bertanggung jawab terhadap anak yang akan dilahirkan korban. Namun, belum ada kesepakatan untuk melangsungkan pernikahan.
“Laki-lakinya disebut mau bertanggung jawab terhadap anaknya nanti, tetapi tidak ada pernikahan,” katanya.
Kepala desa juga menyebut pemerintah desa baru mengetahui persoalan tersebut ketika usia kehamilan korban memasuki sekitar enam bulan. Informasi itu diterima dari pihak pendamping perlindungan perempuan dan anak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dugaan kasus kekerasan seksual ini masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk melindungi korban, identitas korban maupun informasi yang dapat mengungkap jati dirinya tidak dipublikasikan. (Angga)








































































































Discussion about this post