KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon menjatuhkan sanksi tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini diproses pemberhentiannya setelah tersandung kasus asusila.
Dari tiga PPPK tersebut, satu orang yang bertugas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon telah resmi diberhentikan.
Sementara dua lainnya yang berprofesi sebagai guru dan berada di bawah naungan Dinas Pendidikan masih menunggu penyelesaian administrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho Yuliarno melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP), Meilan Sarry Rumbino Rumakito, mengatakan keputusan pemberian sanksi dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian pelanggaran disiplin.
“Ketiga ASN tersebut merupakan PPPK dan terbukti melakukan pelanggaran asusila, mulai dari perselingkuhan hingga prostitusi,” ujar Meilan.
Ia menjelaskan, dua kasus yang melibatkan guru PPPK terjadi antara sesama rekan kerja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, hubungan keduanya bermula dari komunikasi pribadi yang kemudian berkembang menjadi hubungan terlarang.
Dalam kasus tersebut, salah satu guru diketahui telah memiliki pasangan sah, sementara pihak lainnya masih lajang.
Persoalan kemudian berkembang setelah muncul dugaan tekanan melalui penyebaran tangkapan layar maupun rekaman komunikasi pribadi.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah percakapan pribadi dikirimkan kepada pasangan sah salah satu pihak.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan disiplin oleh BKPSDM.
Menurut Meilan, pelanggaran tersebut tidak hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan integritas profesi sebagai tenaga pendidik.
“Guru bukan hanya bertugas mengajar, tetapi juga menjadi teladan bagi peserta didik. Karena itu, pelanggaran yang mencederai etika profesi tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Sementara satu kasus lainnya melibatkan PPPK di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pegawai tersebut terbukti menggunakan penghasilannya untuk memesan layanan prostitusi melalui aplikasi daring.
Atas pelanggaran tersebut, PPPK tersebut telah diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur pemerintah.
Meilan memastikan, dua PPPK guru yang masih dalam proses administrasi di BKN juga akan diberhentikan apabila seluruh tahapan telah selesai sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Cirebon dalam menjaga disiplin dan integritas ASN. Setiap aparatur diwajibkan menjaga perilaku, etika, serta nama baik institusi pemerintah.
“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar selalu menjaga sikap dan tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng kehormatan sebagai aparatur negara,” pungkasnya. (Ghofar)









































































































Discussion about this post