KAB. CIREBON, (FC).- Kesejahteraan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Cirebon menjadi sorotan. Gaji yang hanya sekitar Rp300 ribu per bulan dinilai belum mencerminkan penghargaan terhadap profesi guru dan perlu segera dievaluasi.
Persoalan tersebut mengemuka setelah sekitar 750 guru PPPK paruh waktu mendatangi DPRD Kabupaten Cirebon untuk menyampaikan aspirasi. Mereka meminta pemerintah daerah menaikkan gaji sekaligus mempercepat pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Koordinator Guru PPPK Paruh Waktu Kecamatan Susukan, Usman, mengatakan guru hanya menerima gaji Rp300 ribu per bulan yang bersumber dari APBD. Setelah dipotong iuran BPJS, dana yang masuk ke rekening hanya sekitar Rp271 ribu.
“Setelah dipotong BPJS, yang kami terima tinggal Rp271 ribu,” ujarnya usai audiensi di DPRD, Jumat (10/7/2026).
Menurut Usman, saat masih berstatus tenaga honorer, sebagian guru justru memperoleh pendapatan lebih dari Rp1 juta per bulan dari sekolah. Karena itu, perubahan status menjadi PPPK paruh waktu belum diikuti dengan peningkatan kesejahteraan.
Ia berharap pemerintah daerah segera menaikkan besaran gaji sekaligus mempercepat pengangkatan guru menjadi PPPK penuh waktu.
Selain itu, para guru mengusulkan agar proses pengangkatan dilakukan dengan skala prioritas apabila formasi masih terbatas. Mereka meminta pemerintah mempertimbangkan usia, masa kerja, serta status guru yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Usman menambahkan, sebagian guru memang masih menerima tunjangan profesi sekitar Rp2 juta per bulan. Namun dana tersebut merupakan hak profesi yang bersumber dari pemerintah pusat, bukan gaji dari pemerintah daerah.
“Tunjangan profesi merupakan hak guru dari pemerintah pusat dan tidak dapat disamakan dengan gaji yang dibayarkan pemerintah daerah,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HR Hasan Basori, mengakui kesejahteraan guru PPPK paruh waktu perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Menurutnya, gaji yang hanya berkisar Rp250 ribu hingga Rp350 ribu per bulan tidak mencerminkan kelayakan sebagai penghasilan seorang guru.
Hasan menjelaskan, salah satu persoalan terletak pada perhitungan belanja pegawai yang masih memasukkan tunjangan sertifikasi sebagai komponen belanja daerah. Padahal, tunjangan sertifikasi merupakan dana transfer dari pemerintah pusat.
Apabila komponen tersebut tidak lagi dihitung sebagai belanja pegawai daerah, kata dia, ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Cirebon diperkirakan masih berada di bawah batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Kalau tunjangan sertifikasi tidak lagi dihitung sebagai belanja pegawai daerah, masih ada ruang fiskal yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru,” ujarnya.
DPRD juga mendukung pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap sesuai formasi ASN yang tersedia setiap tahun.
Menurut Hasan, apabila kuota masih terbatas, pemerintah harus menerapkan mekanisme yang objektif, transparan, dan mengutamakan masa kerja, usia, serta data yang telah tercatat di BKN.
“Permintaan mereka cukup rasional. Pemerintah tinggal memastikan prosesnya berjalan adil dan sesuai aturan,” katanya. (Suhanan)








































































































Discussion about this post