KAB.CIREBON, (FC).- Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kuwu Desa Kendal, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, berlangsung aman dan kondusif.
Dalam pemilihan yang digelar Minggu (19/7), Taufik Hidayat berhasil meraih suara terbanyak dan ditetapkan sebagai Kuwu PAW Desa Kendal.
Ketua Panitia PAW Desa Kendal, Sanadi Sa’ady, mengatakan seluruh rangkaian tahapan pemilihan berjalan lancar sesuai jadwal tanpa kendala berarti.
Kondisi tersebut tidak lepas dari kerja sama panitia, para calon, serta para pemilih yang menjaga suasana tetap tertib.
“Alhamdulillah pelaksanaan PAW berjalan lancar sesuai jadwal dan tidak ada gangguan selama proses berlangsung,” ujar Sanadi.
Ia menjelaskan, pemilihan PAW Desa Kendal diikuti tiga calon kuwu dengan jumlah daftar pemilih sebanyak 31 orang.
Namun, satu pemilih tidak dapat hadir sehingga hanya 30 suara yang digunakan dalam proses pemungutan suara.
Hasil penghitungan suara menunjukkan Abdul Karim memperoleh 5 suara, Taufik Hidayat mendapatkan 15 suara, sementara Muhsin meraih 9 suara.
Dengan perolehan suara terbanyak, Taufik Hidayat ditetapkan sebagai Kuwu PAW Desa Kendal.
“Taufik Hidayat memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan sebagai Kuwu PAW Desa Kendal,” kata Sanadi.
Sementara itu, Camat Astanajapura Deni Syafrudin mengapresiasi pelaksanaan PAW yang berjalan tertib dan profesional.
Menurutnya, keberhasilan pemilihan tersebut tidak terlepas dari persiapan matang yang dilakukan panitia sejak awal tahapan.
“Alhamdulillah seluruh proses berjalan lancar. Ini berkat persiapan dan kerja keras panitia pemilihan,” ujar Deni.
Ia berharap kuwu terpilih dapat segera menjalankan amanah masyarakat serta melanjutkan berbagai program pemerintahan desa yang sebelumnya telah berjalan.
Salah satu agenda yang perlu diperkuat yakni pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan program pembangunan desa lainnya.
“Kami berharap kuwu terpilih dapat melanjutkan sisa masa jabatan dengan baik demi kemajuan Desa Kendal,” tuturnya.
Deni menambahkan, pelantikan Kuwu PAW Desa Kendal akan dilaksanakan secara serentak bersama kuwu PAW dari desa lain di Kabupaten Cirebon.
Rencananya, pelantikan digelar pada Agustus mendatang di Pendopo Bupati Cirebon.
Masa jabatan Taufik Hidayat sebagai Kuwu PAW merupakan lanjutan dari sisa masa jabatan kuwu sebelumnya, yakni sekitar 16 bulan sesuai ketentuan yang berlaku. (Nawawi)








































































































Discussion about this post