MAJALENGKA, (FC).- Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali mengungkap kasus peredaran ratusan butir obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Majalengka. Dua pemuda berhasil diamankan.
Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras tanpa izin edar di kawasan Blok Bantarwaru, Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar. Dari lokasi, kami menemukan barang bukti berupa 510 butir Trihexyphenidyl dan 300 butir Tramadol yang disembunyikan di sekitar tempat kedua pelaku berada,” kata AKP Sigit Purnomo, Senin (13/7).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ES (26), warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, dan DS (24), warga Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Keduanya diamankan di sebuah area persawahan di Blok Bantarwaru.
Selain menyita total 810 butir obat keras, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.960.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
AKP Sigit menjelaskan, seluruh barang bukti dan kedua tersangka telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul pasokan obat keras ilegal ini, termasuk memburu jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredarannya,” ujarnya.
AKP Sigit menegaskan, Polres Majalengka berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin edar di lingkungan sekitarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Munadi)







































































































Discussion about this post