Nasib Kuwu Ciledug Tengah Ditentukan 21 Juli
KAB.CIREBON, (FC).- Status Kuwu Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, yang saat ini masih menjalani pemberhentian sementara, akan memasuki tahap penentuan.
Pemerintah Kabupaten Cirebon menetapkan 21 Juli 2026 sebagai batas administratif untuk melihat perkembangan sebelum mengambil keputusan lanjutan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Hardiawan, mengatakan apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat perkembangan sesuai ketentuan, maka pemberhentian sementara terhadap Kuwu Ciledug Tengah berpotensi ditingkatkan menjadi pemberhentian tetap.
“Kalau kondisinya tetap seperti saat ini, bukan tidak mungkin akan diberhentikan secara permanen dan dilanjutkan dengan penunjukan Penjabat Kuwu,” ujar Iwan saat memantau pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kuwu Desa Kendal, Kecamatan Astanajapura, Minggu (19/7).
Menurut Iwan, Pemerintah Kabupaten Cirebon masih menunggu perkembangan administrasi serta proses evaluasi terkait status Kuwu Ciledug Tengah.
Selama proses tersebut berjalan, yang bersangkutan masih berstatus diberhentikan sementara.
“Saat ini statusnya masih diberhentikan sementara dan kami masih menunggu perkembangan berikutnya,” katanya.
Ia menjelaskan, apabila keputusan pemberhentian tetap dilakukan, pemerintah daerah akan menunjuk Penjabat (Pj) Kuwu untuk memastikan roda pemerintahan Desa Ciledug Tengah tetap berjalan.
Selanjutnya, mekanisme PAW dapat dilaksanakan apabila memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
Iwan menambahkan, pelaksanaan PAW menjadi salah satu solusi ketika terjadi kekosongan jabatan kuwu dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
Hingga saat ini, sudah terdapat empat desa di Kabupaten Cirebon yang telah melaksanakan mekanisme tersebut.
“Jika terjadi kekosongan jabatan dan sisa masa jabatan masih lebih dari satu tahun, maka desa dapat melaksanakan PAW sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sementara terkait pelaksanaan PAW Kuwu Desa Kendal, Kecamatan Astanajapura, Iwan mengapresiasi seluruh tahapan yang berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan tersebut tidak lepas dari kesiapan panitia serta dukungan seluruh pihak.
“Tanggal 21 Juli menjadi batas administratif bagi kami untuk melihat perkembangan sebelum menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya.
Dengan adanya batas waktu tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan segera menentukan langkah terhadap kepastian jabatan Kuwu Ciledug Tengah agar pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan optimal. (Nawawi)



Tinggalkan Balasan