INDRAMAYU, (FC).- Kepolisian Resort (Polres) Indramayu melakukan penutupan U-Turn atau putaran kendaraan ilegal di sepanjang Pantura Indramayu. Tercatat ada 141 U-Turn ilegal, yang tersebar mulai dari perbatasan Indramayu – Subang hingga perbatasan Indramayu – Cirebon.
Berdasarkan pantauan, Minggu (19/7/2026), penutupan U-Turn itu salah satunya dilakukan di U-Turn Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener. Lokasi tersebut merupakan TKP kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang pada, Minggu (12/7/2026).
Penutupan U-Turn tersebut dilakukan secara permanen dengan menggunakan beton dan semen. Aktivitas pekerja yang melakukan penutupan U-Turn itu mendapat penjagaan aparat kepolisian yang mengatur lalu lintas kendaraan agar tidak tersendat.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan, penutupan U-Turn ilegal itu dilakukan jajarannya bersama kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan.
“Kami melakukan penutupan U-Turn atau putaran kendaraan mulai dari perbatasan dengan Kabupaten Subang hingga perbatasan dengan Kabupaten Cirebon, jaraknya sepanjang 68 kilometer,” ujar Fajar, saat memantau aktivitas penutupan U-Turn
Ia menjelaskan, di sepanjang Pantura Indramayu, total terdapat 220 U-Turn. Dari jumlah itu, terdapat 141 u turn ilegal. Sedangkan U-Turn legal hanya 79 titik.
“Kita evaluasi dan hari ini kita lakukan penutupan terhadap U-Turn ilegal tersebut, ada 141. Kita libatkan stake holder terkait, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah juga kita libatkan,” tukas Fajar.
Fajar berharap, masyarakat bisa memahami dan mengerti tentang keselamatan lalu lintas dibalik penutupan U-Turn ilegal tersebut. Lamgkahitu dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
“141 u turn ilegal itu kita lakukan penutupan secara permanen,” tegas Fajar.
Fajar menambahkan, pihaknya juga mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak membongkar u-turn atau median jalan yang sudah dilakukan penutupan. Ada sanksi bagi warga yang melakukan pembongkaran tersebut.
“Apabila melakukan pengerusakan, akan kita kenakan pidana,” tukas Fajar. (Agus Sugianto)








































































































Discussion about this post