KOTA CIREBON, (FC).- Belakangan ini Kota Cirebon dihebohkan dengan dugaan pungutan disejumlah sekolah khususnya SMP Negeri. Alibi pihak sekolah pungutan tersebut untuk pembelian seragam siswa baru dan lainnya.
Atas hal tersebut, Paguyuban Masyarakat Cirebon (PAMACI) angkat bicara.
Ketua Harian PAMACI Adji Priatna menyampaikan keprihatinannya, atas munculnya pemberitaan di media massa maupun di media sosial, tentang dugaan praktik pungutan seragam dan biaya lainnya yang terjadi di SMP Negeri 6 dan SMP Negeri 7 Kota Cirebon pada tahun ajaran berjalan.
“Praktik tersebut diduga dilakukan dengan pola penetapan biaya yang bersifat wajib dan mengikat kepada orangtua/wali peserta didik, serta berpotensi dikaitkan dengan proses daftar ulang atau keberlangsungan pendidikan siswa,” ujar Adji, Minggu malam (19/7).
Adji yang didampingi Wakil Sekretaris PAMACI Ghea Fajar Perkasa menilai, dugaan pelanggaran ini berupa penetapan biaya seragam dan/atau perlengkapan sekolah secara wajib, pembelian diarahkan melalui pihak tertentu.
Akibatnya, orangtua/wali siswa tidak punya ruang pilihan bebas untuk membeli seragam dan/atau perlengkapan sekolah diluar sekolah. Kemudian adanya potensi tekanan administratif bagi siswa yang tidak memenuhi pembayaran.
“Jika hal tersebut terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar norma administratif pendidikan, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum,” tegasnya.
Disebutkan Adji, Permendikbud No. 44 Tahun 2012, Pasal 9 Butir (1) menyatakan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Selanjutnya, Permendikbudristek RI No. 50 Tahun 2022, Pasal 13, dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru.
‘Kami mengimbau kepada Wali Kota Cirebon untuk memerintahkan Inspektorat Kota Cirebon untuk mengadakan pemeriksaan atas seluruh sekolah-sekolah di Kota Cirebon atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, karena berpotensi memenuhi ranah pidana pungutan liar/pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP lama atau Pasal 482 KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023), dan bukan tidak mungkin ke ranah Pidana Tipikor bila tidak dibukukan secara jelas melalui rekening resmi.
“Karena banyaknya keluhan masyarakat khususnya yang tidak mampu kami akan membuat laporan tertulis kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Ombudsman RI, agar persoalan ini menjadi jelas dan tidak meresahkan masyarakat,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Wakil Sekretaris PAMACI, Ghea Fajar Perkasa, menegaskan sekolah semestinya menjadi tempat mencetak generasi berprestasi, bukan menjadi ruang yang diduga dimanfaatkan untuk praktik bisnis.
“Jangan sampai sekolah yang seharusnya fokus memberikan pendidikan justru terkesan menjadi tempat melakukan aktivitas bisnis. Pendidikan harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (Agus)











































































































Discussion about this post