KOTA CIREBON, (FC).- Rahardjo Djali atau Sultan Sepuh Aloeda II, melaporkan postingan di media sosial (medsos) milik Subagja yang diunggah pada Agustus 2021 silam.
Atas hal itu, Sultan Aloeda II melaporkan Subagja ke Polres Cirebon Kota. Namun karena tidak direspon, laporan ini dibawanya ke Mabes Polri. Atas petunjuk Mabes Polri, perkara ini akhirnya ditangani dan langsung diproses oleh Polda Jawa Barat.
Polda Jabar sendiri telah melakukan mediasi, antara pelapor dn terlapor. Bahkan Subagja telah mengakui kesalahannya dan langsung meminta maaf kepada Sultan Aloeda II beserta keluarga besarnya.
Subagja mengatakan, tidak mengtahui postingan di FB inilah yang berimplikasi dirinya terjerat hukum. “Postingan tersebut berimbas kepada perkara hukum, secara pribadi saya datang ke Sultan Aloeda II untuk mohon maaf,” ujar pria yang akrab disapa Bagja ini di Umah Kulon Kompleks Keraton Kasepuhan, Rabu (2/11).
Tidak hanya itu, Bagja berharap, permintaan maafnya ini bisa menjadi suatu pertimbangan pihak Sultan Aloeda II, agar mencabut laporannya di Polda Jabar.
“Ke depan, saya tidak akan mengulangi lagi dan tidak akan ikut campur terkait masalah Keraton Kasepuhan, karena urusan internal,” ungkapnya.
Bagja juga mengakui, legitimasi Sultan Sepuh Aloeda II berdasarkan silsilah keluarga. “Saya dijelaskan secara rinci silsilah sebenarnya dari Keraton Kasepuhan, dan Sultan Aloeda II adalah trah sebenarnya,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, Sultan Sepuh Aloeda II sempat menggugat secara perdata Sultan Sepuh XV Luqman Zulkaedin ke PN Kota Cirebon atas perbuatan melawan hukum menelantarkan Keraton Kasepuhan hingga tidak terawat.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Sultan Sepuh Aloeda II Rahardjo Djali, Tjandra Widyanta menambahkan, awalnya pihaknya melaporkan persoalan postingan tersebut ke Polres Cirebon Kota, tapi tidak ada respon.
“Akhirnya kami melaporkan ke Mabes Polri dan dianjurkan laporan ke Polda Jabar dan ternyata direspon baik, kemudian dipanggil kedua belah pihak, ada mediasi, kita sendiri minta dia (Bagja) jangan mengulangi lagi perbuatannya,” tuturnya.
Tjandra menambahkan, atas postingan tersebut, Bagja telah melanggar UU ITE.
“Tanpa izin telah mendistribusikan, menghina martabat Sultan Sepuh Aloeda II. Begitu akan naik ke tingkat penyidikan, Bagja minta maaf. Yang penting yang bersangkutan telah mengakui kekeliruan,” ujarnya.
Menurut Tjandra, Bagja sebelumnya tidak tahu sejarah dan fakta hukum.
“Sultan Aloeda II itu keturunan sah dari Sultan Sepuh XI. Sultan Sepuh XII dan seterusnya hingga Sultan Sepuh XV itu tidak ada karena keturunan Belanda, fakta ini telah kita beritahukan kepada Bagja,” tuturnya.
Dikatakannya, secara formal laporan di Polda Jabar belum dicabut dan masih berproses, sebab hal tersebut merupakan wewenang pihak penyidik.
“Namun, dari Polda Jabar juga telah melakukan dua kali mediasi. Dan Subagja telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (Agus)










































































































Discussion about this post