KOTA CIREBON, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menerima sejumlah elemen masyarakat untuk melakukan audensi, Rabu (3/8). Mereka mempertanyakan perkembangan dan proses hukum kasus korupsi penjualan pompa riol yang merupakan Benda Cagar Budaya (BCB).
Usai audensi, Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi mengatakan, pihaknya selalu terbuka terhadap berbagai pihak yang ingin melakukan audensi. Seperti tadi, ada beberapa masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan penanganan kasus riol.
“Silahkan saja, kita terbuka. Namun perlu diingat, kita sebagai aparat penegak hukum (APH) tidak bisa ditekan atau diintervensi,” tegasnya.
Slamet menuturkan, bila ada laporan terkait kasus riol atau lainnya, pihaknya juga mempersilahkan. Namun harus disertai bukti-bukti yang kuat, bukan hanya opini atau katanya saja.
Disinggung sampai sejauh mana penenganan kasus riol, Slamet menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyidikan. Sebelumnya Kejari telah melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan dari berbagai pihak. Ada ASN, swasta maupun dari Balai Cagar Budaya Serang Banten.
Hal itu dilakukan untuk mendalami kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut. Juga apakah ini termasuk Benda Cagar Budaya atau bukan, harus ada regulasi atau peraturan yang mengaturnya.
Dia pun tidak menampik, bila dalam pengembangan penyidikan selanjutnya nantinya ada tersangka baru, hal itu bisa saja terjadi. Sampai saat ini pihaknya sudah menetapkan empat tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Cirebon.
Sementara perwakilan masyarakat yang melakukan audensi dengan Kejari, Achmad Sofyan menyampaikan, pihaknya melaporkan dugaan penggelapan penjualan tiga unit riol. Kemudian pihaknya mempertanyakan, kenapa kasus ini begitu lama diproses dan belum ada perkembangan yang signifikan.
“Tadi kita juga diberitahu, bahwa kita sebagai pelapor tidak akan dijadikan saksi dalam persidangan kasus riol ini,” ungkap Sofyan.
Pihaknya juga mengklarifikasi kabar, kalau pihak pelapor yang empat orang ini sudah menerima uang senilai Rp2 miliar. Padahal pihaknya sebagai pelapor tidak menerima uang tersebut.
“Entah isu ini siapa yang membuat, apakah untuk melemahkan kita. Tapi kita akan tetap pantau kasus ini baik dalam penyidikan maupun di persidangan nanti,” tegasnya. (Agus)














































































































Discussion about this post