KOTA CIREBON, (FC).- Nashrudin Azis, terdakwa kasus dugaan Tipikor Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, menjalani sidang untuk kesekian kalinya di Pengadilan Negeri
Bandung Kelas IA Khusus atau yang dikenal PN Tipikor Bandung, pada (10/3/2026).
Kuasa hukum terdakwa yakni Furqon Nurzaman mengatakan, sidang hari ini agendanya adalah pendapat atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi pihaknya kemarin.
“Kalau prosesnya sudah semua dilakukan, hakim tinggal mengambil keputusan sela,” jelas Furqon.
Dan dalam persidangan hari ini, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim, terkait beberapa hal.
Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon dalam Surat Dakwaan dijadikan sebagai objek tindak pidana sehingga dijadikan Barang Bukti oleh Penuntut Umum, dalam perkara a quo.
Oleh karena itu untuk kepentingan Pembelaan Terdakwa dipersidangan, pihaknya mohon.
Yang pertama,sebagai barang bukti sekiranya untuk tidak menambah, mengurangi dan atau menghilangkan dalam bentuk apapun tidak terkecuali upaya renovasi oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon sampai dengan perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (vide Pasal 521, 522 dan 523 KUHP).
Kedua, memberikan akses seluas luasnya kepada pihaknya selaku Penasehat Hukum Terdakwa untuk memeriksa dan meneliti dengan bantuan ahli baik secara fisik semua dokumen yang terkait.
“Ketiga, sesuai dengan ketentuan Pasal 54 dan 235 KUHAP, oleh karena itu mohon sekiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini dapat mengabulkannya dalam putusan sela,” pinta Furqon.
Jadi, lanjut Furqon, artinya Gedung Setda tidak boleh dilakukan perubahan, mengurangi, menambah atau menghilangkan. Pasalnya Gedung Setda tersebut termasuk barang bukti yang tidak boleh dirusak.
“Dan hakim dalam persidangan langsung memerintahkan jaksa untuk memastikan Gedung Setda tidak ada perubahan apapun,” tegas Furqon.
Bila Pemkot Cirebon melakukan upaya-upaya renovasi atau perbaikan Gedung Setda, maka mulai hari ini tidak boleh dilakukan. Sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Apabila Pemkot Cirebon memaksa melakukan perbaikan Gedung Setda, maka kami akan melaporkan hal ini ke Polda Jabar sampai Mabes Polri. Karena ini jelas perintah hakim kepada jaksa didalam pengadilan,” pungkasnya. (Agus)












































































































Discussion about this post