KAB. CIREBON, (FC).- Inpeksi mendadak (Sidak) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, menemukan adanya dugaan produksi yang belum berizin di PT Smart Techtex yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pangenan, Kamis (10/9).
Menurut Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, M. Saleh, PT Smart Techtex diduga menggunakan bahan baku tekstil. Padahal sesuai perizinan perusahaan tersebut seharusnya menggunakan bahan baku plastik.
“Sidak ini untuk melihat langsung kondisi pabrik. Dan ditemukan adanya dugaan berbagai kejanggalan dalam perizinan yang dimiliki oleh perusahaan itu,” ungkap Saleh kepada awak media.
Politisi PKB ini menjelaskan, kejanggalan yang ditemukan saat sidak tersebut, salah satunya ada semacam pemintal benang yang diduga tekstil. Sehingga, perlu dilakukan pembuatan perizinan baru.
“Dalam perizinan bahan baku plastik, bukan tekstil dan bangunan yang baru harus dibuatkan perizinan lagi. Maka, kami akan terus mengawasi perusahaan ini hingga menempuh perizinan yang lengkap,” jelasnya.
Pihak perusahaan maupun investor yang akan menanamkan modal di Kabupaten Cirebon, Komisi II menghimbau untuk mentaati aturan yang ada. Salah satunya, perizinan.
“Tentunya dengan perizinan lengkap. Investor akan nyaman dalam usahanya. Maka alangkah baiknya, untuk mengurus terlebih dahulu perizinan, sebelum ada kegiatan maupun ada tambahan bangunan,” tuturnya.
Sementara itu, General Affair PT Smart Techtex, Tri Maulana menepis dugaan yang disampaikan Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon. Ia berdalih hanya miss komunikasi saja.
“Perusahaan kami tidak menggunakan tekstil sebagai bahan baku. Semua yang digunakan, berbahan baku yang tercantum dalam perizinan,” ungkapnya.
Tri mengucapkan terima kasih pada anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang telah melakukan kunjungan kerja di perusahaan tersebut. “Kami akan laksanakan saran yang disampaikan, guna kebaikan bersama,” ungkapnya. (Nawawi)

















































































































Discussion about this post