KUNINGAN, (FC).- Jajaran Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pembacokan brutal yang terjadi di wilayah Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan.
Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, polisi berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AN (25) di kawasan Alun-alun Cimahi.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Jaja Jamanudin (35), warga Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan. Ia mengalami luka berat setelah diduga diserang menggunakan golok di rumah pelaku di Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum, Selasa (12/5).
Kasat Reskrim Polres Kuningan, Abdul Aziz, didampingi Kasi Humas Mugiyono, menjelaskan kejadian bermula saat korban memenuhi undangan pelaku untuk bersilaturahmi sambil minum kopi di rumahnya.
Setelah sempat makan bersama, korban kemudian diajak masuk ke kamar. Namun di dalam ruangan tersebut, pelaku diduga langsung melakukan aksi penganiayaan brutal terhadap korban.
“Korban diduga disiram air panas terlebih dahulu, kemudian dibacok menggunakan golok oleh pelaku,” ujar Abdul Aziz, Rabu (13/5).
Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius di bagian kepala sebelah kiri dan tangan. Bahkan, dua jari korban dilaporkan nyaris putus dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkap dugaan motif penganiayaan berat tersebut dipicu persoalan asmara dan rasa cemburu pelaku terhadap korban.
“Motif sementara yang kami dalami mengarah pada persoalan asmara dan rasa cemburu pelaku terhadap korban,” jelas Aziz.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri sambil membawa telepon genggam milik korban. Tim Resmob Satreskrim Polres Kuningan kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Cimahi sekitar pukul 08.30 WIB.
“Kurang dari 1×24 jam, pelaku berhasil diamankan,” katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah golok yang ditinggalkan di lokasi kejadian serta alat yang digunakan untuk menyiram air panas kepada korban.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti lainnya. Pelaku dijerat pasal terkait dugaan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman antara lima hingga sembilan tahun penjara. (Angga)













































































































Discussion about this post