KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah Kota Cirebon bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon I mulai menyisir wajib pajak di sejumlah jalan protokol Kota Cirebon.
Hotel, restoran, reklame hingga parkir menjadi sasaran utama dalam kegiatan kanvasing gabungan yang digelar di kawasan Jalan Kartini Kota Cirebon.
Kegiatan tersebut melibatkan KPP Pratama Cirebon I, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta Satpol PP Kota Cirebon guna memastikan para pelaku usaha telah terdaftar dan menjalankan kewajiban perpajakan.
Kepala KPP Pratama Cirebon I, Bambang Sutrisno mengatakan, Jalan Kartini dipilih sebagai lokasi awal atau pilot project dalam upaya sinkronisasi dan pengawasan wajib pajak daerah maupun pusat.
“Intinya memastikan seluruh wajib pajak yang memang sudah memenuhi ketentuan, wajib memiliki NPPBD dan menjalankan kewajiban perpajakannya,” ungkap Bambang, Rabu (13/5).
Dalam penyisiran tersebut, petugas melakukan pengecekan langsung terhadap pelaku usaha di sepanjang jalan protokol. Selain memastikan kepemilikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Daerah (NPPBD), petugas juga memeriksa kepatuhan pembayaran pajak.
Bambang menegaskan, pemerintah akan mengedepankan langkah persuasif terhadap wajib pajak yang belum patuh.
Terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban, kata Bambang, pihaknya akan melayangkan imbauan dan memberi tenggat waktu selama dua pekan sebelum dilakukan penagihan lanjutan.
“Kalau belum melaksanakan kewajiban perpajakan, pertama kita beri imbauan dulu. Setelah itu baru kita lakukan pemantauan kembali,” katanya.
Sementara itu, Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPKPD Kota Cirebon, Agung Kemal mengatakan, pendataan akan dilakukan hingga Rabu (13/5/2026) untuk mengonfirmasi seluruh wajib pajak yang berada di kawasan Jalan Kartini.
Menurutnya, petugas mengecek sejumlah objek pajak mulai dari reklame, restoran hingga parkir. Jika ditemukan usaha yang belum terdaftar, pemerintah akan langsung melakukan pendataan agar masuk sebagai wajib pajak.
“Kami mencari potensi pajak yang ada di wilayah Kota Cirebon. Ternyata di kawasan strategis ini masih ada wajib pajak yang belum melakukan pendaftaran maupun pembayaran,” ujarnya.
Agung mengungkapkan, beberapa pelaku usaha juga masih memiliki tunggakan pajak. Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah yakni pemasangan stiker peringatan di lokasi usaha yang menunggak pajak.
Ia mencontohkan salah satu restoran cepat saji yang telah dipasangi stiker tunggakan sejak tahun lalu. Namun, setelah dilakukan pemanggilan dan komunikasi, pihak perusahaan mulai melakukan pembayaran secara bertahap.
“Kami beri kesempatan untuk mencicil pembayaran. Kalau sudah lunas, stiker akan dicabut kembali,” katanya.
Menurut Agung, kegiatan kanvasing tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Cirebon dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendataan ulang dan penggalian potensi pajak di kawasan strategis kota. (Agus)













































































































Discussion about this post