KOTA CIREBON, (FC).- Karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta perbulan sudah menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah mulai September 2020 ini.
Adapun syarat untuk menerima BLT tersebut ialah karyawan harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Namun ada sejumlah warga Kota Cirebon yang tidak menerima BLT senilai Rp600 ribu tersebut tiap bulannya. Sehingga mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon.
Mereka tidak mengetahui bahwa bantuan tersebut diberikan langsung oleh pusat berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Tarsono (46) warga Kecamatan Lemahwungkuk, awalnya menyangka data penerima BLT tersebut ada pada Disnaker Kota Cirebon. Karena menurutnya, yang menyalurkan BLT tersebut adalah Disnaker, yang juga mengurusi masalah ketenagakerjaan.
“Itukan bantuan untuk para pekerja, jadi saya datang ke Disnaker. Tapi dari informasi pegawai disana, data itu berdasarkan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan pusat,” jelasnya kepada sejumlah awak media, Kamis (10/9).
Diakuinya, dirinya masyarakat yang awam. Tidak mengerti jalur untuk bertanya atau komplain terhadap kebijakan BLT ini. Seharusnya juga Disnaker memegang data penerima BLT, sehingga bila ada yang mempertanyakannya bisa langsung membuka datanya.
Hal yang aneh bila data itu tidak ada di Disnaker, yang tugasnya mengurusi masalah pekerja. “Iya kami tahunya Disnaker yang mengurusinya. Kalau ke BPJS Ketenagakerjaan kami tidak mengerti,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Disnaker Kota Cirebon Eriza menyampaikan, pihaknya dalam hal penyaluran BLT ini tidak mendapatkan tembusan. Sehingga data penerimanya siapa saja, pihaknya tidak mengetahuinya.
“Bantuan dari pusat untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan langsung disalurkan, dengan syarat dan ketentuan. Kami tidak mendapatkan tembusan baik dalam bentuk data atau dalam bentuk surat. Kalau ada yang tanya data langsung diarahkan kesana,” ucapnya.
Berdasarkan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja, pekerja yang mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan.
Nantinya, dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta. (gus)
Discussion about this post