MAJALENGKA, (FC).- Bupati Majalengka, H Karna Sobahi mengaku tidak mengetahui kasus korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) yang saat ini kasusnya sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.
Maka dari itu pihaknya mempersilahkan Kejari Majalengka memproses dugaan korupsi yang terjadi di tubuh PDSMU sampai tuntas.
Karna mengaku saat kasus itu terjadi dirinya sedang menjabat sebagai Wakil Bupati. Oleh karena itu tidak mengetahui pasti apakah ada audit dari akuntan publik atau setoran ke Pemda tiap tahunnya.
“Karena saya (saat itu) Wakil Bupati, jadi tidak tahu yah. Tahu-tahu sudah kejadian seperti ini,” ujar Karna, Kamis (10/9).
Yang jelas, lanjut dia, saat tahun lalu sudah jadi Bupati, tidak ada audit ataupun setoran ke Pemda.
“Tahun kemarin tidak ada (setoran). Karena pertengahan 2019 itu sudah habis masa jabatannya, diisi Plt, waktu itu Pak Aeron,” ucapnya.
Lebih jauh Karna menegaskan, sebagai kepala daerah, dirinya mempersilahkan Kejari Majalengka memproses kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut, yang mana merugikan negara sebesar Rp 2 miliar itu.
“Saya serahkan kepada proses hukum saja. Kita ikuti aja lah perkembangannya, kita hargai proses yang sedang berlangsung,” jelas dia.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Majalengka menemukan dugaan tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Hal itu diungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Dede Sutisna di sela-sela kegiatan bakti sosial dan mancing bersama dengan para awak media, Jumat (4/9) lalu.
Dede mengatakan, pihaknya sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi di salah satu BUMD milik Pemkab Majalengka. Menurutnya, sudah sebulan terakhir pihaknya menangani kasus perusahaan BUMD tersebut, yakni PD Sindang Kasih Multi Usaha (SMU). (Munadi)














































































































Discussion about this post