Alasan utama mengapa pendonor harus yang sudah melewati minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan dari masa menyintasnya, dikarenakan pada masa itu antibodi dan imun dalam tubuh sedang dalam kondisi sangat prima dan dimuniinkan sudah bebas dari sisa virus covid 19.
Seperti, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi yang sekarang sudah negatif, maka dibutuhkan waktu 3 bulan lagi untuk diambil plasma darahnya, dan itupun perlu izin dan juga pengujian.
Sementara itu, satu kali plasma darah diambil hanya berlaku untuk satu orang yang terindikasi positif atau terpapar Covid 19.
“Untuk hingga saat ini, calon pendonor plasma konvalesen ini ada 87 orang. Akan tetapi belum ada konfirmasi jika mereka mau atau tidaknya untuk menjadi pendonor plasma konvalesen,” ujar Kadinkes.
Adapun rencana untuk penyuntikan plasma konvalesen ini untuk jaga- jaga jika kasus membludak dan vaksin masih belum tersedia. (Sarrah)














































































































Discussion about this post