KOTA CIREBON, (FC).- Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyatakan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1442 H/2021 M belum ditetapkan.
“Belum ada ketetapan. Biaya haji tahun ini masih dibahas secara intensif oleh Panja Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR,” ujar Selly sesuai sosialisasi BPIH 1442 H dan keberlanjutan keuangan haji, Minggu (25/4).
Selly mengatakan, hingga saat ini Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) belum bisa menetapkan berapa besaran biaya haji tahun ini.
Angka yang muncul dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR hanya skenario atau gambaran semata.
“Ya kita punya skenario kenaikan BPIH senilai Rp40 juta, dari sebelumnya Rp35 juta,” jelasnya.
Selly menyebut, kenaikan tersebut merupakan tambahan biaya karena prokes yang ketat Covid-19. Diantaranya, jamaah haji dikarantina 5 hari sebelum keberangkatan dan 5 hari setelah tiba di tanah suci.
Baca Juga: Selly Fasilitasi Bantuan Dua Mobil untuk Baznas
Test PCR mulai dari sebelum keberangkatan, tiba di tanah suci, hendak pulang serta sampai ke tanah air.
Tambahan biaya juga untuk vaksinasi Covid-19. Ini yang dipersyaratkan oleh kebijakan Pemerintah Arab Saudi, yang mengharuskan calon jamaah divaksinasi 2 kali.
Kemudian akomodasi dan transportasi, hotel dan bus harus setengah dari kapasitas. Ini yang membuat penambahan biaya.
Menurutnya, pembahasan biaya haji masuk dalam tahapan persiapan dan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi.
Pembahasan dilakukan sembari menunggu informasi resmi terkait kepastian kuota pemberangkatan jamaah haji tahun ini dari Arab Saudi.
“Yang penting tahun ini harus ada jamaah haji asal Indonesia yang berangkat. Apakah hanya 50, 30 atau 25 persen saja,” ungkapnya.
Sementara Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menambahkan, pihaknya sebagai wakil jamaah haji, BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
“Saat ini saldo dari jamaah haji yang mengantre adalah Rp144 triliun. Dan dilaksanaknan program kemaslahatan BPKH yang bermanfaat bagi umat dan bertanggungjawab. Jadi dana haji smapi saat ini aman, tidak dipergunakan untuk hal diluar pemanfaatannya,” pungkasnya. (Agus)













































































































Discussion about this post