KOTA CIREBON, (FC).- Pemkot Cirebon telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Cirebon terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) segera menindaklanjuti dengan menyebarkan SE tersebut kepada perusahaan yang ada di Kota Cirebon.
Kadisnaker Kota Cirebon Abdullah Syukur kepada FC, Minggu (25/4) menyampaikan, salah satu yang diatur dalam SE tersebut adalah penyaluran THR bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
“Mulai pekan depan Surat Edaran Wali Kota terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan ini akan disebarkan ke seluruh perusahaan di Kota Cirebon, dengan harapan perusahaan patuh terhadap hal yang disebutkan dalam surat tersebut,” jelasnya.
Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, kata Syukur, perusahaan terdampak pandemi Covid-19 yang berakibat tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, untuk memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan.
“Bila terjadi demikian, harus dilakukan dialog dengan itikad baik. Dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR, sesuai dalam perundang-undangan,” tegasnya.
Kemudian, sesuai dalam perundang-undangan disebutkan, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, kalau perusahaan terdampak Covid-19 boleh lewat H-7 asal jangan dibayarkan setelah lebaran
Mantan Kepala DLH ini menambahkan, perusahaan harus dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR secara tepat waktu.
Bukti ketidakmampuan perusahaan tersebut berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
Menurutnya, kesepakatan antara perusahaan yang terdampak Covid-19 tersebut dengan pekerja, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR.
Besaran THR pun harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja, untuk melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada Disnaker. Dilaporkan kepada kita paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasie Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana menambahkan, poin lainnya dalam SE tersebut sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. THR juga harus diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap) atau perjanjian kerja waktu tertentu (pekerja tidak tetap),” ungkapnya.
Adapun besaran THR yang diberikan yaitu bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.
“Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah,” ujarnya.
Selain itu, Disnaker juga akan mulai mendirikan posko pengaduan THR pada 5 Mei mendatang.
“Tahun lalu ada enam pelapor yang datang ke Disnaker mengadukan THR di perusahaannya, setelah difasilitasi Disnaker semuanya sudah selesai,” katanya.
Mekanisme pengaduan terkait THR di posko tersebut adalah dengan cara mendatangi langsung posko di kantor Disnaker Kota Cirebon di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, di posko ini nantinya pekerja yang melapor akan langsung dilayani dan difasilitasi. Posko ini sendiri akan berjalan hingga 11 Mei mendatang.
“Kalau tidak ada yang melapor artinya seluruh perusahaan di Kota Cirebon sudah mengikuti ketentuan pemberian THR sehingga pekerjanya mendapatkan hak-haknya, namun jika memang ingin melapor maka silakan datang ke posko pengaduan THR di kantor Disnaker,” ujarnya. (Agus)













































































































Discussion about this post