KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program tersebut akan berlangsung terhitung sejak 3 Juli sampai 31 Agustus 2023 dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Cirebon, Endang Sobirin mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kebijakan ini menunjukkan komitmen dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat.
“Keringanan pajak ini akan mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat, khusunya di Kota Cirebon,” ujarnya, Selasa (11/7).
Dijelaskan Endang, program ini selain meningkatkan penerimaan PKB guna mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Jawa Barat.
“Ayo dukung program kami. Pajak mu untuk Jawa Barat mu,” jelasnya.
Untuk itu, Endang mengajak masyarakat Jawa Barat khususnya Kota Cirebon untuk memanfaatkan program tersebut.
Hal tersebut juga memberikan apresiasi kepada masyarakat Kota Cirebon yang taat membayar PKB sebelum jatuh tempo.
“Mari manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, untuk dapat memanfaatkan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini, ada persyaratan yang harus dipenuhi antara lain STNK asli, E-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan (bila jual beli, lampirkan kwitansi jual beli bermaterai),
Kendaraan dihadirkan di Samsat induk dan tujuan, bukti hasil cek fisik, dan semua berkas di fotokopi.
Untuk diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dan belum dibayarkan pajaknya lebih dari 7 tahun. Masyarakat cukup membayar pajak 3 tahun saja. (Agus)
Discussion about this post