KAB. CIREBON, (FC).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon meminta pemerintah daerah (Pemda) tetap menjalankan tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2023. Sebab, berpijak pada aturan yang pasti yakni Undang-Undang (UU) Desa yang berlaku sekarang.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan. Ia menilai tidak ada urgensinya untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati atau pun Perbup tentang Tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu).
“Perbup tentang Tahapan Pilwu harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Politisi Partai Gerindra ini, Selasa (11/7).
Artinya, lanjut dia, tahapan Pilwu yang sudah tertuang dalam Perbup harus tetap berjalan, karena berlandaskan pada aturan yang benar. Kalau pun di tengah jalan nanti muncul UU Desa yang baru, maka urusannya nanti dan pastinya ada solusi atau jalan keluarnya.
“Jadi tidak ada urgensinya untuk mencabut SK Bupati itu. Karena Perbub itu berdiri di atas legalitas yang berlaku sekarang. Tetap jalan, enggak boleh itu dicabut SK-nya. Kita tidak bisa berpatokan pada hal yang belum pasti,” kata Opang.
Menurutnya, kenapa Perbup tentang tahapan Pilwu harus dicabut, sedangkan patokannya pada UU yang belum berlaku.
“Salahnya di mana? Enggak ada yang salah,” ungkap pria yang kerap disapa Opang.
Pada prinsipnya, tegas Opang, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, terkait rencana Pilwu Serentak di daerahnya tetap harus berjalan sesuai tahapan yang sudah ditentukan. Tidak boleh berpatokan pada hal yang belum pasti.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan saat dikonfirmasi menjelaskan, hasil konsultasi pihaknya ke Kemendagri RI perihal Pilwu Serentak, pihak Kementerian belum berani mengambil keputusan.
“Penjelasan kita mengenai kondisi di daerah akan menjadi pertimbangan mereka ke pimpinan. Terus kita juga diminta berkirim surat secara resmi. Kita akan segera menyurati kementerian agar kita mendapatkan jawaban yang resmi,” ungkapnya.
Nanan juga menjelaskan, pihaknya pun telah meminta jaminan yang pasti ke Kemendagri RI, jika nanti dilanjut tahapan pilwunya. “Artinya, ada jaminan tidak di cut di tengah jalan. Kalau memang harus distop, ya mumpung tahapannya belum dimulai,” katanya. (Suhanan)
Discussion about this post