Kebanyakan penyebabnya warga memiliki lahan berupa tanah pertanian, alasan mereka enggan untuk mengikuti program PTSL dikarenakan jika sudah disertifikatkan, akan kesulitan untuk displit atau dibagi-bagi dan status tanah yang belum selesai dalam keluarga.
“Padahal adanya program PTSL, ini sangat membantu warga memiliki sertifikat untuk menghindari silang sengketa yang kerap terjadi di masyarakat,” paparnya.
Lanjut menurut Kuwu Syarifudin, dilakukannya program PTSL adalah sebagai cara mudah dalam melakukan pendataan bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah untuk segera mensertifikatkan tanah miliknnya untuk menghindari silang sengketa yang kerap terjadi selama ini.
“Jadi, program PTSL ini diperuntukan bagi warga yang tanahnya belum bersertifikat, namun bagi yang sudah memiliki dan ingin menyeplit atau membagi-bagikan tanahnya berupa waris tidak bisa diikut sertakan dalam program PTSL. Untuk itu, warga bisa mengurusnya sendiri ke pihak BPN,” terangnya. (Nawawi)













































































































Discussion about this post